Senin, 06 Oktober 2025

Hukum dan Norma (X.5)

   



Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas/Fase : X.5/E

Pertemuan : Kesebelas

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik; mengkaji ide-ide para pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; dan mengidentiikasi adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan antara satu regulasi dengan regulasi lainnya

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi

Pengembangan Materi : Menerapkan Perilaku Taat Hukum

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak? Ibu absen terlebih dahulu ya. Hari ini kita akan membahas materi tentang Hukum dan Norma

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat sebagai pedoman agar hubungan antarindividu harmonis. Norma membantu masyarakat mencapai tatanan dan kendali dalam berperilaku yang diterima secara umum. 

Jenis-jenis norma dan contohnya:

1. Norma Agama : Aturan yang berasal dari ajaran Tuhan dan bersifat mutlak, yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agama. Contoh: Melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, menghormati hari raya umat agama lain, dan tidak melakukan perbuatan dosa seperti mencuri atau berjudi. 

2. Norma Kesusilaan : Aturan yang bersumber dari hati nurani dan akhlak manusia, yang mengatur perilaku baik dan buruk secara universal. Contoh: Berperilaku jujur, tidak berbicara kasar, menjenguk teman yang sakit, atau memiliki rasa simpati terhadap sesama. 

3. Norma Kesopanan : Aturan mengenai tata krama atau sopan santun dalam pergaulan sehari-hari yang berlaku dalam masyarakat. Contoh: Berbicara dengan sopan kepada orang yang lebih tua, memberi salam saat masuk ke rumah seseorang, dan mengantri dengan tertib. 

4. Norma Hukum : Himpunan perintah dan larangan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bersifat mengikat serta memaksa. Contoh: Menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak sesuai undang-undang, atau mengikuti aturan hukum yang tertulis lainnya yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. 

Latihan Soal

  1. Jelaskan pengertian kesadaran hukum dan mengapa kesadaran hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Sebutkan dan jelaskan 3 faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum seseorang dalam masyarakat
  3. Bagaimana peran pendidikan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda? berikan contoh nyatanya!
  4. Sumber hukum ada dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis, berikan penjelasan dan contohnya
  5. Mengapa UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dari peraturan-peraturan di Indonesia? jelaskan.
Demikian Materi dan diskusi kita pada hari ini, atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih. 

Wassalamualaikum Wr.Wb 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...