Selasa, 27 Mei 2025

Kisi- Kisi SAT PKN (X.1 - X.4)

 IDENTITAS :

1. Nama Guru : Latifa Linda Aryanti

2. Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

3. Kelas : X.4

4. Pertemuan : 12


PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr. Wb. 

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X, semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat, sudah siap belajar? Kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan kali ini dengan membahas Kisi - Kisi SAT T.P 2024/2025 Mata Pelajaran PKN. Apa saja materi yang akan kalian pelajari untuk dapat menjawab soal SAT T.P 2024/2025?

Berikut Kisi – Kisi SAT PKN T.P 2024/2025 :

Peserta didik mampu  menganalisis cara pandang pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara; Peserta didik mampu menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila  sebagai dasar negara,  ideologi negara, dan identitas nasional; Peserta didik   mengenali dan menggunakan  produk dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional.

  1. Menganalisis cara pandang pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
  2. Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional.
  3. Mengidentifikasi fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.
  4. Menganalisis fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai identitas nasional  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peserta didik mampu menganalisis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peserta didik mampu mendemonstrasikan praktik kemerdekaan berpendapat mengenai warga negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai - nilai Pancasila; Peserta didik mampu menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perumusan solusi secara kreatif, kritis dan inovatif untuk memecahkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran    kewajiban.

  1. Menganalisis hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang - Undang NRI Tahun 1945.
  2. Menganalisis kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban  warga negara menurut Undang - Undang Dasar NRI Tahun 1945.
  3. Merumuskan solusi dalam memecahkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran  kewajiban di lingkungan sekolah danmasyarakat.
Peserta didik mampu menginisiasi kegiatan bersama - sama atau gotong royong dalam praktik hidup sehari - hari untuk membangun masyarakat sekitar dan masyarakat  Indonesia berdasarkan nilai - nilai Pancasila.
  1. Memahami konsep pembentukkan Bhinneka Tunggal Ika dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Mengimplementasikan kegiatan Bersama – sama atau  gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat Indonesia berdasarkan nilai - nilai Pancasila.
Peserta didik mampu memberi contoh dan memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga negara; Peserta didik mampu memahami peran dan kedudukannya sebagai warga  negara Indonesia.
  1. Memahami pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, warga masyarakat dan warga sekolah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Memahami peran dan kedudukannya sebagai warga  negaraIndonesia.
  3. Mengidentifikasi peran warga negara  Indonesia dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut Link yang dapat kalian akses untuk mengerjakan latihan soal :

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSftPJh2hGDEgWDKAoIO64dtmRR7YlWbBLO70LT_u2xfqZViXA/viewform

Demikian pembelajaran kita pada hari ini, dengan membahas Kisi - Kisi SAT T.P 2024/2025 Mata Pelajaran PKN. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas X sayang, semoga dapat memahami materi ini dengan baik serta dapat mengerjakan soal ulangan yang ibu berikan dengan benar sehingga mendapatkan nilai yang maksimal, Goodluck.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Selasa, 20 Mei 2025

Sistem Pertahanan & Keamanan (X.4)

   

Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : X.4


Pertemuan : 14


Materi : Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami arti Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia dalam implementasi dikehidupan sebagai warga negara secara konstitusional


Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami sistem pertahanan dan keamana Negara Indonesia berdasarkan konstitusi dan produk peraturan perundang-undangan.


Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X.4 semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan 4 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia.

Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.”

Partisipasi Aktif Menjaga Pertahanan & Keamanan Negara

Dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara tentu saja dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan unsur – unsur terkait. Upaya pertahanan dan keamanan negara juga diatur dalam peraturan perundang – undangan di NKRI, yakni dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara Dalam Usaha Pertahanan & Keamanan Negara. Upaya dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara tersebut dibagi ke dalam 3 golongan, yaitu diantaranya :


1. TNI (Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004)

Tentara Nasional Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan TNI, merupakan ASN yang memiliki peranan atau wewenang untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dengan berlandaskan Pancasila & UUD NRI Tahun 1945. TNI memilikki fungsi dan wewenang menjaga wilayah NKRI dari berbagai ATHG, menjalankan tugas perdamaian dunia sesuai dengan ketentuan serta dapat membantu pihak terkait seperti, kepolisian untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Ketentuan terkait mengenai TNI di atur dalam Undang - Undang.



2. POLISI (Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002)

Kepolisian Republik Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan Polisi, merupakan ASN yang memilikki peranan atau wewenang untuk menjaga keamanan, ketertiban, mengayomi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan atau perbuatan tidak terpuji dengan berlandaskan Ketentuan Hukum, Pancasila & UUD NRI Tahun 1945. Polisi memiliki fungsi dan wewenang menjaga memeliharan keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat, menegakkan hukum berlandaskan aturan yang berlaku, serta mengatur dan menjaga setiap kegiatan yang ada di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di setiap wilayah NKRI. Ketentuan terkait mengenai Kepolisian di atur dalam Undang - Undang.

3. Masyarakat (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 Ayat 3/Hak & Kewajiban Warga Negara

Rakyat indonesia sebagai masyarakat sipil juga dapat ikut serta menjaga pertahanan dan keamanan negara berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Upaya tersebut dapat dilakukan ke dalam beberapa hal berikut, diantaranya :

  1. Menerapkan konsep Pancasila & UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai sektor
  2. Berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan nasional di sektor terkait
  3. Menumbuhkan rasa bela negara dan nasionalisme dalam diri sendiri setinggi - tingginya

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kemudian, dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

  1. Pendidikan kewarganegaraan.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Latihan Soal 

  1. Jelaskan dasar hukum yang mengatur tentang Sistem Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia!
  2. SISHANKAMRATA merupakan sistem pertahan dan keamanan Indonesia, dimana TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan dan POLRI sebagai kekuatan utama keamanan. Lalu, apa perbedaan pertahanan dan keamanan?
  3. Bagaimana upaya kita sebagai warga negara dalam perwujudan bela negara ?
  4. Bagaimana cara yang tepat mengatasi ancaman di bidang Keamanan? 
Demikian materi yang dapat ibu sampaikan, atas perhatian dan kerjasama hari ini ibu ucapkan terimakasih

Wassalamualaikum Wr.Wb

Rabu, 07 Mei 2025

Hak & Kewajiban Warga Negara (X.2)

   


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : X.2


Pertemuan : 11


Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami arti hak dan kewajiban sebagai warga negara secara konstitusional


Tujuan Pembelajaran : 

  1. Peserta didik mampu menunjukan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  2. Peserta didik mampu menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia

Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb


Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan dari Bab 4 Menjadi Warga Negara yang bijak.


Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat


A. Arti Hak dan Kewajiban

Hak adalah aturan normatif mendasar tentang apa yang diperbolehkan atau wajib dimiliki seseorang menurut sistem hukum, konvensi sosial, atau teori etika tertentu.

Semetara itu, kewajiban adalah komitmen atau harapan untuk melakukan suatu tindakan secara umum atau jika keadaan tertentu muncul. 

Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan. Setiap hak yang harus diperoleh indovidu menuntut kewajiban yang harus dilaksanakan.


B. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hadjar Dewantara pernah memperkenalkan konsep penting terkait pendidikan. Konsep yang diajukan adalah trisentra atau tiga sentra pendidikan yaitu keluarga, perguruan atau sekolah, dan masyarakat atau pemuda. 

Pasal 13 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa terdapat tiga jalur pendidikan yakni formal, nonformal, dan informal yang ketiganya saling melengkapi. 

Salah satu lembaga pendidikan formal adalah sekolah. Melalui sekolah, peserta didik Indonesia tidak hanya belajar ilmu pengetahuan tetapi juga belajar menjadi manusia yang berkarakter pancasila. 


C. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat

Seorang peserta didik sebagai warga sekolah memiliki berbagai hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu: 

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, pelatihan, pembinaan, bimbingan dan pengarahan dari guru maupun sekolah
  2. Mendapatkan keadilan dalam perlakuan maupun penilaian dari guru ataupun sekolah
  3. Mendapatkan pelayanan administrasi akademik dan nonakademik
  4. Mengembangkan kemampuan dan keterampilan sesuai minat dan bakat

Sementara itu kewajiban peserta didik sebagai warga negara antara lain:

  1. Mendengarkan dan mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah
  2. Belajar, berlatih, dan mengerjakan tugas-tugas serta mempersiapkan keperluan sekolah dengan penuh tanggung jawab
  3. Melaksanakan tata tertib sekolah
  4. Memelihara dan menjaga lingkungan sekolah


Selain hak dan kewajiban di lingkungan sekolah, seorang peserta didik juga merupakan warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Menggunakan dan menikmati fasilitas umum
  2. Beribadah dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan agama masing-masing
  3. Mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan

Kewajiban sebagai warga masyarakat antara lain yaitu :

  1. Mematuhi UU dan hukum yang berlaku
  2. Ikut menjaga dan merawat fasilitas umum
  3. Saling menjaga keamanan, dan kenyamanan tanpa pandang suku, agama, ras, budaya, golongan dan politik

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb.


Selasa, 06 Mei 2025

Hak & Kewajiban Warga Negara (X.3)

   


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : X.3


Pertemuan : 11


Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami arti hak dan kewajiban sebagai warga negara secara konstitusional


Tujuan Pembelajaran : 

  1. Peserta didik mampu menunjukan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  2. Peserta didik mampu menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia

Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb


Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan dari Bab 4 Menjadi Warga Negara yang bijak.


Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat


A. Arti Hak dan Kewajiban

Hak adalah aturan normatif mendasar tentang apa yang diperbolehkan atau wajib dimiliki seseorang menurut sistem hukum, konvensi sosial, atau teori etika tertentu.

Semetara itu, kewajiban adalah komitmen atau harapan untuk melakukan suatu tindakan secara umum atau jika keadaan tertentu muncul. 

Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan. Setiap hak yang harus diperoleh indovidu menuntut kewajiban yang harus dilaksanakan.


B. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hadjar Dewantara pernah memperkenalkan konsep penting terkait pendidikan. Konsep yang diajukan adalah trisentra atau tiga sentra pendidikan yaitu keluarga, perguruan atau sekolah, dan masyarakat atau pemuda. 

Pasal 13 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa terdapat tiga jalur pendidikan yakni formal, nonformal, dan informal yang ketiganya saling melengkapi. 

Salah satu lembaga pendidikan formal adalah sekolah. Melalui sekolah, peserta didik Indonesia tidak hanya belajar ilmu pengetahuan tetapi juga belajar menjadi manusia yang berkarakter pancasila. 


C. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat

Seorang peserta didik sebagai warga sekolah memiliki berbagai hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu: 

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, pelatihan, pembinaan, bimbingan dan pengarahan dari guru maupun sekolah
  2. Mendapatkan keadilan dalam perlakuan maupun penilaian dari guru ataupun sekolah
  3. Mendapatkan pelayanan administrasi akademik dan nonakademik
  4. Mengembangkan kemampuan dan keterampilan sesuai minat dan bakat

Sementara itu kewajiban peserta didik sebagai warga negara antara lain:

  1. Mendengarkan dan mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah
  2. Belajar, berlatih, dan mengerjakan tugas-tugas serta mempersiapkan keperluan sekolah dengan penuh tanggung jawab
  3. Melaksanakan tata tertib sekolah
  4. Memelihara dan menjaga lingkungan sekolah


Selain hak dan kewajiban di lingkungan sekolah, seorang peserta didik juga merupakan warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Menggunakan dan menikmati fasilitas umum
  2. Beribadah dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan agama masing-masing
  3. Mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan

Kewajiban sebagai warga masyarakat antara lain yaitu :

  1. Mematuhi UU dan hukum yang berlaku
  2. Ikut menjaga dan merawat fasilitas umum
  3. Saling menjaga keamanan, dan kenyamanan tanpa pandang suku, agama, ras, budaya, golongan dan politik

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb.


Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...