Selasa, 06 Mei 2025

Hak & Kewajiban Warga Negara (X.3)

   


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : X.3


Pertemuan : 11


Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami arti hak dan kewajiban sebagai warga negara secara konstitusional


Tujuan Pembelajaran : 

  1. Peserta didik mampu menunjukan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  2. Peserta didik mampu menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia

Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb


Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan dari Bab 4 Menjadi Warga Negara yang bijak.


Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat


A. Arti Hak dan Kewajiban

Hak adalah aturan normatif mendasar tentang apa yang diperbolehkan atau wajib dimiliki seseorang menurut sistem hukum, konvensi sosial, atau teori etika tertentu.

Semetara itu, kewajiban adalah komitmen atau harapan untuk melakukan suatu tindakan secara umum atau jika keadaan tertentu muncul. 

Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan. Setiap hak yang harus diperoleh indovidu menuntut kewajiban yang harus dilaksanakan.


B. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hadjar Dewantara pernah memperkenalkan konsep penting terkait pendidikan. Konsep yang diajukan adalah trisentra atau tiga sentra pendidikan yaitu keluarga, perguruan atau sekolah, dan masyarakat atau pemuda. 

Pasal 13 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa terdapat tiga jalur pendidikan yakni formal, nonformal, dan informal yang ketiganya saling melengkapi. 

Salah satu lembaga pendidikan formal adalah sekolah. Melalui sekolah, peserta didik Indonesia tidak hanya belajar ilmu pengetahuan tetapi juga belajar menjadi manusia yang berkarakter pancasila. 


C. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat

Seorang peserta didik sebagai warga sekolah memiliki berbagai hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu: 

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, pelatihan, pembinaan, bimbingan dan pengarahan dari guru maupun sekolah
  2. Mendapatkan keadilan dalam perlakuan maupun penilaian dari guru ataupun sekolah
  3. Mendapatkan pelayanan administrasi akademik dan nonakademik
  4. Mengembangkan kemampuan dan keterampilan sesuai minat dan bakat

Sementara itu kewajiban peserta didik sebagai warga negara antara lain:

  1. Mendengarkan dan mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah
  2. Belajar, berlatih, dan mengerjakan tugas-tugas serta mempersiapkan keperluan sekolah dengan penuh tanggung jawab
  3. Melaksanakan tata tertib sekolah
  4. Memelihara dan menjaga lingkungan sekolah


Selain hak dan kewajiban di lingkungan sekolah, seorang peserta didik juga merupakan warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Menggunakan dan menikmati fasilitas umum
  2. Beribadah dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan agama masing-masing
  3. Mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan

Kewajiban sebagai warga masyarakat antara lain yaitu :

  1. Mematuhi UU dan hukum yang berlaku
  2. Ikut menjaga dan merawat fasilitas umum
  3. Saling menjaga keamanan, dan kenyamanan tanpa pandang suku, agama, ras, budaya, golongan dan politik

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...