Kamis, 31 Oktober 2024

Kepolisian Republik Indonesia (XII A2)

  

 Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII A2
  • Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

3.2  Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

 

C.  Capaian Pembelajaran 

      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

D.  Model Pembelajaran

       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran

       Tanya jawab dan diskusi

F.   Materi ajar 

Lembaga Kepolisian Repubik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat POLRI) adalah Lembaga penegak hukum NASIONAL dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945[4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 
  2. Menegakkan hukum 
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat 
  4. Menangkap dan mengusut pelaku kejahatan 
  5. Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara 
  6. Melaksanakan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia 

Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Wewenang Kepolisian Republik Indonesia :

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb


Kepolisian Republik Indonesia (XII A5)

  

 Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII A5
  • Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

3.2  Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

 

C.  Capaian Pembelajaran 

      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

D.  Model Pembelajaran

       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran

       Tanya jawab dan diskusi

F.   Materi ajar 

Lembaga Kepolisian Repubik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat POLRI) adalah Lembaga penegak hukum NASIONAL dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945[4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 
  2. Menegakkan hukum 
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat 
  4. Menangkap dan mengusut pelaku kejahatan 
  5. Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara 
  6. Melaksanakan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia 

Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Wewenang Kepolisian Republik Indonesia :

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb


Kepolisian Republik Indonesia (XII A4)

  

 Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII A4
  • Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

3.2  Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

 

C.  Capaian Pembelajaran 

      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

D.  Model Pembelajaran

       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran

       Tanya jawab dan diskusi

F.   Materi ajar 

Lembaga Kepolisian Repubik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat POLRI) adalah Lembaga penegak hukum NASIONAL dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945[4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 
  2. Menegakkan hukum 
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat 
  4. Menangkap dan mengusut pelaku kejahatan 
  5. Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara 
  6. Melaksanakan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia 

Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Wewenang Kepolisian Republik Indonesia :

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb


Rabu, 30 Oktober 2024

Faktor Pelanggaran Hak & Kewajiban (X.1)

  


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X.1

Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan dan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum dan norma berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Metode Pembelajaran : Ceramah dan Tanya Jawab

Pengembangan Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak sholeh dan sholeha kelas X.1
hari ini kita akan membahas tentang materi faktor pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah: 
 
1. Sikap egois
Seseorang yang egois akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan haknya, bahkan jika itu berarti melanggar hak orang lain. 
 
2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Pelaku pelanggaran yang tidak menyadari bahwa orang lain juga memiliki hak yang harus dihormati akan berbuat seenaknya. 
 
3. Sikap tidak toleran
Sikap tidak toleran akan menyebabkan saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. 
 
4. Penyalahgunaan kekuasaan
Kekuasaan yang dimaksud tidak hanya kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang ada di masyarakat. 
 
5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan mendorong munculnya kasus-kasus lain. 
 
6. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, penculikan, dan kejahatan lainnya. 
 
Pelanggaran hak adalah tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain, sedangkan pengingkaran kewajiban adalah perilaku yang menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb

Kepolisian Republik Indonesia (XII S1)

 

 Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII S1
  • Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

3.2  Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

 

C.  Capaian Pembelajaran 

      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

D.  Model Pembelajaran

       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran

       Tanya jawab dan diskusi

F.   Materi ajar 

Lembaga Kepolisian Repubik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat POLRI) adalah Lembaga penegak hukum NASIONAL dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945[4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 
  2. Menegakkan hukum 
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat 
  4. Menangkap dan mengusut pelaku kejahatan 
  5. Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara 
  6. Melaksanakan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia 

Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Wewenang Kepolisian Republik Indonesia :

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb


Faktor Pelanggaran Hak & Kewajiban (X.2)

 


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X.2

Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan dan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum dan norma berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Metode Pembelajaran : Ceramah dan Tanya Jawab

Pengembangan Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak sholeh dan sholeha kelas X.2
hari ini kita akan membahas tentang materi faktor pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah: 
 
1. Sikap egois
Seseorang yang egois akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan haknya, bahkan jika itu berarti melanggar hak orang lain. 
 
2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Pelaku pelanggaran yang tidak menyadari bahwa orang lain juga memiliki hak yang harus dihormati akan berbuat seenaknya. 
 
3. Sikap tidak toleran
Sikap tidak toleran akan menyebabkan saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. 
 
4. Penyalahgunaan kekuasaan
Kekuasaan yang dimaksud tidak hanya kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang ada di masyarakat. 
 
5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan mendorong munculnya kasus-kasus lain. 
 
6. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, penculikan, dan kejahatan lainnya. 
 
Pelanggaran hak adalah tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain, sedangkan pengingkaran kewajiban adalah perilaku yang menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb

Selasa, 29 Oktober 2024

Kepolisian Republik Indonesia (XII S2)

 Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII A1
  • Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

3.2  Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

 

C.  Capaian Pembelajaran 

      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

D.  Model Pembelajaran

       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran

       Tanya jawab dan diskusi

F.   Materi ajar 

Lembaga Kepolisian Repubik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat POLRI) adalah Lembaga penegak hukum NASIONAL dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945[4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 
  2. Menegakkan hukum 
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat 
  4. Menangkap dan mengusut pelaku kejahatan 
  5. Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara 
  6. Melaksanakan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia 

Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

Wewenang Kepolisian Republik Indonesia :

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb



Faktor Pelanggaran Hak & Kewajiban (X.3)

 


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X.3

Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan dan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum dan norma berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Metode Pembelajaran : Ceramah dan Tanya Jawab

Pengembangan Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak sholeh dan sholeha kelas X.3
hari ini kita akan membahas tentang materi faktor pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah: 
 
1. Sikap egois
Seseorang yang egois akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan haknya, bahkan jika itu berarti melanggar hak orang lain. 
 
2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Pelaku pelanggaran yang tidak menyadari bahwa orang lain juga memiliki hak yang harus dihormati akan berbuat seenaknya. 
 
3. Sikap tidak toleran
Sikap tidak toleran akan menyebabkan saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. 
 
4. Penyalahgunaan kekuasaan
Kekuasaan yang dimaksud tidak hanya kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang ada di masyarakat. 
 
5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan mendorong munculnya kasus-kasus lain. 
 
6. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, penculikan, dan kejahatan lainnya. 
 
Pelanggaran hak adalah tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain, sedangkan pengingkaran kewajiban adalah perilaku yang menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb

Faktor Pelanggaran Hak & Kewajiban (X.4)


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X.4

Pertemuan : 13

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan dan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum dan norma berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Metode Pembelajaran : Ceramah dan Tanya Jawab

Pengembangan Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak sholeh dan sholeha kelas X.4
hari ini kita akan membahas tentang materi faktor pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban

Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban adalah: 
 
1. Sikap egois
Seseorang yang egois akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan haknya, bahkan jika itu berarti melanggar hak orang lain. 
 
2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
Pelaku pelanggaran yang tidak menyadari bahwa orang lain juga memiliki hak yang harus dihormati akan berbuat seenaknya. 
 
3. Sikap tidak toleran
Sikap tidak toleran akan menyebabkan saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. 
 
4. Penyalahgunaan kekuasaan
Kekuasaan yang dimaksud tidak hanya kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang ada di masyarakat. 
 
5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan mendorong munculnya kasus-kasus lain. 
 
6. Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, penculikan, dan kejahatan lainnya. 
 
Pelanggaran hak adalah tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain, sedangkan pengingkaran kewajiban adalah perilaku yang menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.

Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb

Sabtu, 26 Oktober 2024

Konstitusi & Norma di Indonesia

Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X.1

Pertemuan : Pertama

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan dan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum dan norma berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Metode Pembelajaran : Ceramah dan Tanya Jawab

Pengembangan Materi : Norma yang berlaku di Masyarakat

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak sholeh dan sholeha kelas X.1
hari ini kita akan membahas tentang materi konstitusi dan norma yang ada di masyarakat Indonesia





Latihan Soal

Kerjakan soal berikut dengan baik dan benar!
  1. Apa yang kalian ketahui tentang norma?
  2. Berikan contoh norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat dan di sekolah.
  3. Bagaimana penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari?
  4. Berikan contoh pelanggaran norma yang terjadi di lingkungan masyarakat.
  5. Berikan tanggapan mu tentang dampak yang terjadi apabila ada pelanggaran norma

Demikian materi dan diskusi kita pada hari ini, terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.

tetap semangat belajar Pkn yaa :)

Wassalamualaikum Wr.Wb











Jumat, 25 Oktober 2024

Penegakan Hukum Indonesia (XII A1)

 

Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII A1
  • Pertemuan : Keduabelas

Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

3.2  Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian

 

C.  Capaian Pembelajaran 

      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.

D.  Model Pembelajaran

       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran

       Tanya jawab dan diskusi

F.   Materi ajar 

      Penegakan Hukum

Pengertian Penegakan Hukum

Penegakan hukum adalah proses penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara. Proses ini melibatkan aparat keamanan dan pengadilan, yang bertugas memeriksa dan memproses tindakan-tindakan yang melanggar hukum, serta memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti bersalah.


Tujuan Penegakan Hukum

Tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan dalam masyarakat. Dikutip dari situs Komisi Yudisial, tujuan lengkap penegakan hukum adalah:

  • Mengubah pola pikir masyarakat
  • Jaminan kepastian
  • Pemberdayaan hukum
  • Pengembangan budaya hukum
  • Pemenuhan keadilan.

Contoh Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia

Lembaga penegakan hukum adalah organisasi yang bertugas menegakkan keadilan dalam masyarakat. Dikutip dari buku Studi Lembaga Penegak Hukum karya Budi Rizki Husim SH, MH, lembaga penegakan hukum dicari dan diperlukan masyarakat yang memerlukan keadilan.

Contoh lembaga penegakan hukum seperti ditulis dalam buku ini adalah:

1. Kepolisian

2. Kejaksaan

3. Kehakiman

4. Lembaga Pemasyarakatan


Selain empat yang telah disebutkan, sebetulnya masih ada lembaga penegakan hukum lain yang berperan dalam berbagai bidang kehidupan. Misal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Itu tadi penjelasan mengenai penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum harus selalu dijalankan agar terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Tugas Kelompok


1. Kepolisian

2. Kejaksaan Republik Indonesia

3. Mahkamah Agung

4. Mahkamah Konstitusi

5. Komisi Yudisial


Buatlah kelompok dengan membahas salah satu badan lembaga penegakan hukum di indonesia dengan membahas sejarah berdirinya lembaga, tugas dan wewenang, fungsi lembaga, struktur pembagian keluasaan, lambang lembaga dan makna lambang lembaga tersebut.

Buat makalah dan presentasikan hasil diskusi pada pertemuan minggu depan.


Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb


Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...