Identitas :
Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Identitas :
Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
2. Tujuan Hukum dalam Masyarakat
Secara umum hukum dibuat atas dasar tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan adil di masyarakat. Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum juga harus harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.
3. Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
2. Tujuan Hukum dalam Masyarakat
Secara umum hukum dibuat atas dasar tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan adil di masyarakat. Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum juga harus harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.
3. Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
2. Tujuan Hukum dalam Masyarakat
Secara umum hukum dibuat atas dasar tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan adil di masyarakat. Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum juga harus harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.
3. Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...