Kamis, 29 Agustus 2024

Fungsi Hukum Indonesia (XII A4)



 Identitas    :
  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII A4
  • Pertemuan : Ketujuh
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

KI 4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar

Indikator

1.2  Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


C.  Capaian Pembelajaran 
      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat

D.  Model Pembelajaran
       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran
       Ceramah dan Tanya jawab

F.   Materi ajar 
      Fungsi Hukum

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak? Ibu absen terlebih dahulu ya
Hari ini kita akan membahas tentang Fungsi Hukum

Fungsi Hukum

1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.

2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.

3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.

4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.

5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih 

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...