Jumat, 31 Oktober 2025

Demokratis Berdasar UUD NRI 1945 (XI.A1 & XI.C1)

 

IDENTITAS :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

Kelas : XI.A1 dan XI.C1

Pertemuan : 13

MATERI : Bab II (Demokrasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

CAPAIAN PEMBELAJARAN :

- Peserta didik dapat berkarakter nalar kritis dalam menganalisis dalam menganalisis Perubahan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Peserta didik mampu mempraktikkan perilaku demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Mempraktikkan perilaku demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

Problem Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ?  Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai melanjutkan kembali materi pembelajaran tentang Demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Makna Demokrasi

Demokrasi memiliki beberapa pengertian. Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologi) dan istilah (terminologi). Secara epistemologi "demokrasi" terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cretein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. Demokrasi sebagai suatu sistem dapat dijadikan alternatif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara.

Pertama, hampir semua negara didunia menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan untuk menyelenggarakan negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi pada warga masyarakat.

Penerapan demokrasi dalam sebuah negara memiliki beberapa syarat-syarat berikut : 

  1. Perlindungan konstitusional.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilu yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat.
  6. Pendidikan Kewarganegaraan.

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak- hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga mana pun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan 

Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

Latihan Soal :

  1. Apa saja syarat yang harus diterapkan pada suatu negara dengan sistem demokrasi? Jelaskan pendapatmu!
  2. Menurut pendapatmu apakah Indonesia sudah menerapkan sistem demokrasi, jelaskan contoh penerapak demokrasi yang sudah kamu lakukan!
  3. Analisis salah satu contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!

Selasa, 28 Oktober 2025

Jiwa Pancasila (UKG)

Identitas :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas/Fase : XI.A1/F dan XI.C1/F
  • Pertemuan : 1

Materi : Jiwa Pancasila


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mendeskripsikan keterkaitan sila-sila dalam Pancasila, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara, identitas nasional, serta peluang dan tantangan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan global.


Tujuan Pembelajaran : 
  1. Peserta didik dapat menjelaskan keterkaitan antarsila Pancasila
  2. Peserta didik dapat memahami makna sila-sila Pancasila
  3. Peserta didik dapat menerapkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Metode Pembelajaran : 

  • Ceramah & Tanya Jawab
  • Problem Based Learning
Pengembangan Materi :

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu sayang Kelas XI semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat ya mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini. 

Hari ini kita akan membahas tentang Keterkaitan Sila Pancasila.

Apa itu jiwa pancasila?

Jiwa Pancasila adalah semangat hidup bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai luhur dalam kelima sila Pancasila. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jiwa Pancasila tercermin dalam sikap, perilaku, dan keputusan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila.


Keterkaitan Antarsila Pancasila

Kelima sila dalam Pancasila bukanlah entitas yang berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling memperkuat. Masing-masing sila memiliki hubungan timbal balik:

  • Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) melandasi sila-sila lainnya secara moral dan spiritual.

  • Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) berakar dari pengakuan akan hak asasi manusia yang dijiwai oleh Ketuhanan.

  • Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman yang adil dan beradab.

  • Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menekankan pentingnya musyawarah dan kebijaksanaan yang adil.

  • Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) merupakan tujuan akhir yang hanya bisa tercapai jika sila-sila sebelumnya dijalankan dengan baik.

Kelima sila Pancasila saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, membentuk satu kesatuan yang utuh.
Setiap sila memiliki makna luhur yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, sekolah, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah wujud cinta tanah air dan kontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang damai, adil, dan sejahtera.

Sebagai generasi muda, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mewarisi Jiwa Pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar Indonesia tetap kokoh di tengah keberagaman dan tantangan zaman.

Contoh Soal :

Jelaskan yang dimaksud dengan jiwa Pancasila dan berikan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari!

Pembahasan : Jiwa Pancasila adalah semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. Jiwa Pancasila menuntun masyarakat untuk hidup sesuai dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Contoh penerapan:

  • Menghormati perbedaan agama dan kepercayaan (sila pertama).
  • Bersikap adil terhadap teman tanpa memandang status sosial (sila kelima).
  • Menjaga persatuan dan gotong royong di lingkungan sekolah (sila ketiga).

Latihan Soal

  1. Jelaskan mengapa sila-sila dalam Pancasila tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan harus dilaksanakan secara utuh!
  2. Berikan dua contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari yang menunjukkan keterkaitan antara sila ke-2 dan sila ke-3 Pancasila!
  3. Mengapa sila kelima dianggap sebagai tujuan akhir dari pelaksanaan sila-sila sebelumnya? Jelaskan pendapatmu dengan alasan logis!
  4. Bagaimana keterkaitan antara sila ke-4 dan ke-5 dapat tercermin dalam proses musyawarah di lingkungan sekolah atau masyarakat? Jelaskan dengan contoh!
  5. Buatlah analisis singkat mengenai akibat yang mungkin terjadi jika suatu kelompok masyarakat hanya mengutamakan satu sila dan mengabaikan sila lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!
Demikian pertemuan pertama kita pada hari ini, ibu kira sudah cukup materi yang dapat ibu sampaikan, jangan lupa terus belajar dan membaca literasi di rumah ya nak. Atas perhatian dan kerjasama hari ini ibu ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb


Senin, 27 Oktober 2025

Demokratis Berdasar UUD NRI 1945 (XI.A3 & XI.A2)

IDENTITAS :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

Kelas : XI.A3 dan XI.A2

Pertemuan : 13

MATERI : Bab II (Demokrasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

CAPAIAN PEMBELAJARAN :

- Peserta didik dapat berkarakter nalar kritis dalam menganalisis dalam menganalisis Perubahan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Peserta didik mampu mempraktikkan perilaku demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

TUJUAN PEMBELAJARAN :

- Mempraktikkan perilaku demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

Problem Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ?  Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai melanjutkan kembali materi pembelajaran tentang Demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Makna Demokrasi

Demokrasi memiliki beberapa pengertian. Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologi) dan istilah (terminologi). Secara epistemologi "demokrasi" terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cretein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. Demokrasi sebagai suatu sistem dapat dijadikan alternatif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara.

Pertama, hampir semua negara didunia menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan untuk menyelenggarakan negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi pada warga masyarakat.

Penerapan demokrasi dalam sebuah negara memiliki beberapa syarat-syarat berikut : 

  1. Perlindungan konstitusional.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilu yang bebas.
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat.
  6. Pendidikan Kewarganegaraan.

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak- hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga mana pun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan 

Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

Latihan Soal :

  1. Apa saja syarat yang harus diterapkan pada suatu negara dengan sistem demokrasi? Jelaskan pendapatmu!
  2. Menurut pendapatmu apakah Indonesia sudah menerapkan sistem demokrasi, jelaskan contoh penerapak demokrasi yang sudah kamu lakukan!
  3. Analisis salah satu contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!

Kamis, 23 Oktober 2025

Hak & Kewajiban Warga Negara (X.2 & X.3)

       


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : X.2, X.3


Pertemuan : 12


Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami arti hak dan kewajiban sebagai warga negara secara konstitusional


Tujuan Pembelajaran : 

  1. Peserta didik mampu menunjukan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  2. Peserta didik mampu menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia

Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb


Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan Semester Ganjil Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara


Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat


A. Arti Hak dan Kewajiban

Hak adalah aturan normatif mendasar tentang apa yang diperbolehkan atau wajib dimiliki seseorang menurut sistem hukum, konvensi sosial, atau teori etika tertentu.

Semetara itu, kewajiban adalah komitmen atau harapan untuk melakukan suatu tindakan secara umum atau jika keadaan tertentu muncul. 

Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan. Setiap hak yang harus diperoleh indovidu menuntut kewajiban yang harus dilaksanakan.


B. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hadjar Dewantara pernah memperkenalkan konsep penting terkait pendidikan. Konsep yang diajukan adalah trisentra atau tiga sentra pendidikan yaitu keluarga, perguruan atau sekolah, dan masyarakat atau pemuda. 

Pasal 13 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa terdapat tiga jalur pendidikan yakni formal, nonformal, dan informal yang ketiganya saling melengkapi. 

Salah satu lembaga pendidikan formal adalah sekolah. Melalui sekolah, peserta didik Indonesia tidak hanya belajar ilmu pengetahuan tetapi juga belajar menjadi manusia yang berkarakter pancasila. 


C. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat

Seorang peserta didik sebagai warga sekolah memiliki berbagai hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu: 

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, pelatihan, pembinaan, bimbingan dan pengarahan dari guru maupun sekolah
  2. Mendapatkan keadilan dalam perlakuan maupun penilaian dari guru ataupun sekolah
  3. Mendapatkan pelayanan administrasi akademik dan nonakademik
  4. Mengembangkan kemampuan dan keterampilan sesuai minat dan bakat

Sementara itu kewajiban peserta didik sebagai warga negara antara lain:

  1. Mendengarkan dan mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah
  2. Belajar, berlatih, dan mengerjakan tugas-tugas serta mempersiapkan keperluan sekolah dengan penuh tanggung jawab
  3. Melaksanakan tata tertib sekolah
  4. Memelihara dan menjaga lingkungan sekolah


Selain hak dan kewajiban di lingkungan sekolah, seorang peserta didik juga merupakan warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Menggunakan dan menikmati fasilitas umum
  2. Beribadah dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan agama masing-masing
  3. Mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan

Kewajiban sebagai warga masyarakat antara lain yaitu :

  1. Mematuhi UU dan hukum yang berlaku
  2. Ikut menjaga dan merawat fasilitas umum
  3. Saling menjaga keamanan, dan kenyamanan tanpa pandang suku, agama, ras, budaya, golongan dan politik

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb.


Rabu, 22 Oktober 2025

Hak & Kewajiban Warga Negara (X.1 dan X.4)

      


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : X.1, X.4


Pertemuan : 12


Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami arti hak dan kewajiban sebagai warga negara secara konstitusional


Tujuan Pembelajaran : 

  1. Peserta didik mampu menunjukan perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  2. Peserta didik mampu menjelaskan posisi, tugas dan tanggung jawab sebagai Warga Negara Indonesia

Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb


Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan Semester Ganjil Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara


Hak dan Kewajiban sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat


A. Arti Hak dan Kewajiban

Hak adalah aturan normatif mendasar tentang apa yang diperbolehkan atau wajib dimiliki seseorang menurut sistem hukum, konvensi sosial, atau teori etika tertentu.

Semetara itu, kewajiban adalah komitmen atau harapan untuk melakukan suatu tindakan secara umum atau jika keadaan tertentu muncul. 

Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan. Setiap hak yang harus diperoleh indovidu menuntut kewajiban yang harus dilaksanakan.


B. Lingkungan Sekolah dan Masyarakat

Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hadjar Dewantara pernah memperkenalkan konsep penting terkait pendidikan. Konsep yang diajukan adalah trisentra atau tiga sentra pendidikan yaitu keluarga, perguruan atau sekolah, dan masyarakat atau pemuda. 

Pasal 13 ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa terdapat tiga jalur pendidikan yakni formal, nonformal, dan informal yang ketiganya saling melengkapi. 

Salah satu lembaga pendidikan formal adalah sekolah. Melalui sekolah, peserta didik Indonesia tidak hanya belajar ilmu pengetahuan tetapi juga belajar menjadi manusia yang berkarakter pancasila. 


C. Hak dan Kewajiban Peserta Didik sebagai Warga Sekolah dan Masyarakat

Seorang peserta didik sebagai warga sekolah memiliki berbagai hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu: 

  1. Memperoleh pendidikan, pengajaran, pelatihan, pembinaan, bimbingan dan pengarahan dari guru maupun sekolah
  2. Mendapatkan keadilan dalam perlakuan maupun penilaian dari guru ataupun sekolah
  3. Mendapatkan pelayanan administrasi akademik dan nonakademik
  4. Mengembangkan kemampuan dan keterampilan sesuai minat dan bakat

Sementara itu kewajiban peserta didik sebagai warga negara antara lain:

  1. Mendengarkan dan mematuhi nasihat guru dan kepala sekolah
  2. Belajar, berlatih, dan mengerjakan tugas-tugas serta mempersiapkan keperluan sekolah dengan penuh tanggung jawab
  3. Melaksanakan tata tertib sekolah
  4. Memelihara dan menjaga lingkungan sekolah


Selain hak dan kewajiban di lingkungan sekolah, seorang peserta didik juga merupakan warga masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu :

  1. Menggunakan dan menikmati fasilitas umum
  2. Beribadah dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan dan agama masing-masing
  3. Mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan

Kewajiban sebagai warga masyarakat antara lain yaitu :

  1. Mematuhi UU dan hukum yang berlaku
  2. Ikut menjaga dan merawat fasilitas umum
  3. Saling menjaga keamanan, dan kenyamanan tanpa pandang suku, agama, ras, budaya, golongan dan politik

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb.


Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...