IDENTITAS :
Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)
Kelas : XI.A1 dan XI.C1
Pertemuan : 13
MATERI : Bab II (Demokrasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
CAPAIAN PEMBELAJARAN :
- Peserta didik dapat berkarakter nalar kritis dalam menganalisis dalam menganalisis Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Peserta didik mampu mempraktikkan perilaku demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Mempraktikkan perilaku demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
METODE PEMBELAJARAN :
- Diskusi/Tanya Jawab
- Studi Kasus
- Problem Based Learning
PENGEMBANGAN MATERI :
Assalamualaikum Wr. Wb
Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ? Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai melanjutkan kembali materi pembelajaran tentang Demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Makna Demokrasi
Demokrasi memiliki beberapa pengertian. Pengertian demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (epistemologi) dan istilah (terminologi). Secara epistemologi "demokrasi" terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cretein" atau "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintah rakyat dan oleh rakyat. Demokrasi sebagai suatu sistem dapat dijadikan alternatif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara.
Pertama, hampir semua negara didunia menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan untuk menyelenggarakan negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengetahuan dan pemahaman tentang demokrasi pada warga masyarakat.
Penerapan demokrasi dalam sebuah negara memiliki beberapa syarat-syarat berikut :
- Perlindungan konstitusional.
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Pemilu yang bebas.
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Kebebasan berserikat.
- Pendidikan Kewarganegaraan.
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak- hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga mana pun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan
Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Latihan Soal :
- Apa saja syarat yang harus diterapkan pada suatu negara dengan sistem demokrasi? Jelaskan pendapatmu!
- Menurut pendapatmu apakah Indonesia sudah menerapkan sistem demokrasi, jelaskan contoh penerapak demokrasi yang sudah kamu lakukan!
- Analisis salah satu contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar