Rabu, 31 Juli 2024

Kedudukan & Nilai-Nilai Pancasila (X1)

   


    

Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : X1
  • Pertemuan : Ketiga

Materi : Bab 1 Pancasila sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Capaian Pembelajaran : Memahami kedudukan dan nilai-nilai Pancasila

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan mampu memahami kedudukan dan nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya jawab, Diskusi
Pengembangan Materi : Kedudukan Pancasila

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak X1, ibu absen terlebih dahulu ya.

Sebelum melakukan aktifitas marilah kita berdoa terlebih dahulu di pimpin oleh ketua kelas.

Hari ini pertemuan ketiga kita akan membahas tentang Kedudukan Pancasila dan nilai-nilai Pancasila bagi Indonesia

Pada pidato Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”. Istilah filosofische grondslag atau filsafat dasar negara dapat dimaknai sebagai nilai-nilai penting yang dijadikan dasar atau alasan dari didirikannya sebuah negara.

Sukarno menggunakan kata weltanschauung untuk menjelaskan Pancasila sebagai sudut pandang bangsa Indonesia dalam memandang dunia. Dalam hal ini, kita dapat memaknai weltanschauung sebagai sebuah perspektif atau cara pandang yang dimiliki sebuah bangsa untuk melihat dan berpikir tentang apa yang ada di sekitarnya.

Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu:

(1) Pancasila sebagai dasar negara,

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan

(3) Pancasila sebagaiideologi negara.

 

         Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan sebagai berikut

  1.  Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;
  2. mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  3. mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  5. mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur

kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun-temurun di tengah-tengah masyarakat.

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup ialah sebagai berikut

  1.  Pancasila merupakan pedoman menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat Indonesia.
  2. Pancasila dapat menjadi alat/cara untuk memecahkan berbagai problematika sosial, politik, ekonomi, dan budaya agar bangsa ini kian maju.
  3. Masyarakat Indonesia memiliki pedoman untuk membangun dirinya sesuai dengan cita-cita bangsa
  4. Pancasila mampu mempersatukan masyarakat dengan beragam perbedaan latar belakang

        Pancasila sebagai Ideologi Negara

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh, yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai sendi kehidupan Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio-kultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara.


Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga mereka dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan saksama tanpa mengalami gangguan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama, sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusiaan” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antarsesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini secara eksplisit juga menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis serta adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan, melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/ program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara sehingga tidak boleh ada seseorang atau satu kelompok yang merasa paling otoritatif dan merasa paling benar.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan di sini dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara, baik terkait dengan harkat, martabat, hak, dan kewajibannya. Oleh karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, dan budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekadar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya. Ia tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa menikah muda, dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.


a. 

Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara (XII S1)

 


Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII S1
  • Pertemuan : Ketiga

Materi : Bab 1 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Warga Negara 

A.      Kompetensi Inti

KI-1:   Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

KI-2:   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”. 

KI 3:   Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,  seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan    peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 

KI4:  Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar

Indikator

1.1    Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia

  • Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia

2.1    Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3.1    Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dari berbagai sumber
  • Mengidentifikasi dengan penuh tanggung jawab menggunakan high-order thinking skills (HOTS) tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  • Menjelaskan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  
  • Menganalisis dan menyimpulkan Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

4.1    Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Menyajikan hasil pengumpulan data secara bertanggung jawab dalam bentuk display atau power point tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  • Menyajikan tulisan ilmiah tentang kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

C.    Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

  1. Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia
  2. Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  3. Mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dari berbagai sumber
  4. Mengidentifikasi dengan penuh tanggung jawab menggunakan high-order thinking skills (HOTS) tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  5. Menjelaskan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  
  6. Menganalisis dan menyimpulkan Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  7. Menyajikan hasil pengumpulan data secara bertanggung jawab dalam bentuk display atau power point tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  8. Menyajikan tulisan ilmiah tentang kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

D.     Model Pembelajaran
         Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.     Metode Pembelajaran
        Tanya jawab, wawancara dan diskusi

F.     Materi Pembelajaran

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

  1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", belum sepenuhnya dilaksanakan.
  2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
  3. Makin merebaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
  5. Angka putus sekolah yang tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
  6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi, tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara, tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
  3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dan sebaganya.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling
  6. Pengingkaran kewajiban untuk membela negara dalam bentuk terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.
  7. Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dengan melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lain-lain.Pengingkaran kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dengan tidak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tidak membayar pajak, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan lain-lain.
  8. Pengingkaran kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar antara lain tindakan membolos sekolah, drop out, malas sekolah, dan lain-lain.


Kedudukan & Nilai-Nilai Pancasila (X2)

  


    

Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : X3
  • Pertemuan : Ketiga

Materi : Bab 1 Pancasila sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Capaian Pembelajaran : Memahami kedudukan dan nilai-nilai Pancasila

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan mampu memahami kedudukan dan nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya jawab, Diskusi
Pengembangan Materi : Kedudukan Pancasila

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak X3, ibu absen terlebih dahulu ya.

Sebelum melakukan aktifitas marilah kita berdoa terlebih dahulu di pimpin oleh ketua kelas.

Hari ini pertemuan ketiga kita akan membahas tentang Kedudukan Pancasila dan nilai-nilai Pancasila bagi Indonesia

Pada pidato Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”. Istilah filosofische grondslag atau filsafat dasar negara dapat dimaknai sebagai nilai-nilai penting yang dijadikan dasar atau alasan dari didirikannya sebuah negara.

Sukarno menggunakan kata weltanschauung untuk menjelaskan Pancasila sebagai sudut pandang bangsa Indonesia dalam memandang dunia. Dalam hal ini, kita dapat memaknai weltanschauung sebagai sebuah perspektif atau cara pandang yang dimiliki sebuah bangsa untuk melihat dan berpikir tentang apa yang ada di sekitarnya.

Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu:

(1) Pancasila sebagai dasar negara,

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan

(3) Pancasila sebagaiideologi negara.

 

         Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan sebagai berikut

  1.  Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;
  2. mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  3. mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  5. mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur

kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun-temurun di tengah-tengah masyarakat.

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup ialah sebagai berikut

  1.  Pancasila merupakan pedoman menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat Indonesia.
  2. Pancasila dapat menjadi alat/cara untuk memecahkan berbagai problematika sosial, politik, ekonomi, dan budaya agar bangsa ini kian maju.
  3. Masyarakat Indonesia memiliki pedoman untuk membangun dirinya sesuai dengan cita-cita bangsa
  4. Pancasila mampu mempersatukan masyarakat dengan beragam perbedaan latar belakang

        Pancasila sebagai Ideologi Negara

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh, yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai sendi kehidupan Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio-kultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara.


Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga mereka dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan saksama tanpa mengalami gangguan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama, sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusiaan” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antarsesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini secara eksplisit juga menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis serta adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan, melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/ program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara sehingga tidak boleh ada seseorang atau satu kelompok yang merasa paling otoritatif dan merasa paling benar.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan di sini dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara, baik terkait dengan harkat, martabat, hak, dan kewajibannya. Oleh karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, dan budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekadar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya. Ia tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa menikah muda, dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.

Selasa, 30 Juli 2024

Kasus Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara (XII S2)

 


Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII S2
  • Pertemuan : Ketiga

Materi : Bab 1 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Warga Negara 

A.      Kompetensi Inti

KI-1:   Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

KI-2:   Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”. 

KI 3:   Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,  seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan    peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 

KI4:  Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar

Indikator

1.1    Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia

  • Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia

2.1    Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

3.1    Menganalisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dari berbagai sumber
  • Mengidentifikasi dengan penuh tanggung jawab menggunakan high-order thinking skills (HOTS) tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  • Menjelaskan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  
  • Menganalisis dan menyimpulkan Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

4.1    Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  • Menyajikan hasil pengumpulan data secara bertanggung jawab dalam bentuk display atau power point tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  • Menyajikan tulisan ilmiah tentang kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

C.    Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

  1. Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia
  2. Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  3. Mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dari berbagai sumber
  4. Mengidentifikasi dengan penuh tanggung jawab menggunakan high-order thinking skills (HOTS) tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
  5. Menjelaskan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa tanggung jawab tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara  
  6. Menganalisis dan menyimpulkan Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  7. Menyajikan hasil pengumpulan data secara bertanggung jawab dalam bentuk display atau power point tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
  8. Menyajikan tulisan ilmiah tentang kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

D.     Model Pembelajaran
         Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.     Metode Pembelajaran
        Tanya jawab, wawancara dan diskusi

F.     Materi Pembelajaran

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

  1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", belum sepenuhnya dilaksanakan.
  2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
  3. Makin merebaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
  5. Angka putus sekolah yang tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
  6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi, tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara, tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
  3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dan sebaganya.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling
  6. Pengingkaran kewajiban untuk membela negara dalam bentuk terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.
  7. Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dengan melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lain-lain.Pengingkaran kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dengan tidak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tidak membayar pajak, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan lain-lain.
  8. Pengingkaran kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar antara lain tindakan membolos sekolah, drop out, malas sekolah, dan lain-lain.

 

Kedudukan & Nilai-Nilai Pancasila (X3)

 


    

Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : X3
  • Pertemuan : Ketiga

Materi : Bab 1 Pancasila sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Capaian Pembelajaran : Memahami kedudukan dan nilai-nilai Pancasila

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan mampu memahami kedudukan dan nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya jawab, Diskusi
Pengembangan Materi : Kedudukan Pancasila

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak X3, ibu absen terlebih dahulu ya.

Sebelum melakukan aktifitas marilah kita berdoa terlebih dahulu di pimpin oleh ketua kelas.

Hari ini pertemuan ketiga kita akan membahas tentang Kedudukan Pancasila dan nilai-nilai Pancasila bagi Indonesia

Pada pidato Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”. Istilah filosofische grondslag atau filsafat dasar negara dapat dimaknai sebagai nilai-nilai penting yang dijadikan dasar atau alasan dari didirikannya sebuah negara.

Sukarno menggunakan kata weltanschauung untuk menjelaskan Pancasila sebagai sudut pandang bangsa Indonesia dalam memandang dunia. Dalam hal ini, kita dapat memaknai weltanschauung sebagai sebuah perspektif atau cara pandang yang dimiliki sebuah bangsa untuk melihat dan berpikir tentang apa yang ada di sekitarnya.

Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu:

(1) Pancasila sebagai dasar negara,

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan

(3) Pancasila sebagaiideologi negara.

 

         Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan sebagai berikut

  1.  Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;
  2. mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  3. mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  5. mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur

kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun-temurun di tengah-tengah masyarakat.

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup ialah sebagai berikut

  1.  Pancasila merupakan pedoman menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat Indonesia.
  2. Pancasila dapat menjadi alat/cara untuk memecahkan berbagai problematika sosial, politik, ekonomi, dan budaya agar bangsa ini kian maju.
  3. Masyarakat Indonesia memiliki pedoman untuk membangun dirinya sesuai dengan cita-cita bangsa
  4. Pancasila mampu mempersatukan masyarakat dengan beragam perbedaan latar belakang

        Pancasila sebagai Ideologi Negara

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh, yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai sendi kehidupan Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio-kultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara.


Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga mereka dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan saksama tanpa mengalami gangguan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama, sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusiaan” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antarsesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini secara eksplisit juga menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis serta adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan, melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/ program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara sehingga tidak boleh ada seseorang atau satu kelompok yang merasa paling otoritatif dan merasa paling benar.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan di sini dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara, baik terkait dengan harkat, martabat, hak, dan kewajibannya. Oleh karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, dan budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekadar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya. Ia tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa menikah muda, dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.




a. 

Kedudukan & Nilai-Nilai Pancasila (X4)


    

Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : X4
  • Pertemuan : Ketiga

Materi : Bab 1 Pancasila sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Capaian Pembelajaran : Memahami kedudukan dan nilai-nilai Pancasila

Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan mampu memahami kedudukan dan nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya jawab, Diskusi
Pengembangan Materi : Kedudukan Pancasila

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak X4, ibu absen terlebih dahulu ya.

Sebelum melakukan aktifitas marilah kita berdoa terlebih dahulu di pimpin oleh ketua kelas.

Hari ini pertemuan ketiga kita akan membahas tentang Kedudukan Pancasila dan nilai-nilai Pancasila bagi Indonesia

Pada pidato Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”. Istilah filosofische grondslag atau filsafat dasar negara dapat dimaknai sebagai nilai-nilai penting yang dijadikan dasar atau alasan dari didirikannya sebuah negara.

Sukarno menggunakan kata weltanschauung untuk menjelaskan Pancasila sebagai sudut pandang bangsa Indonesia dalam memandang dunia. Dalam hal ini, kita dapat memaknai weltanschauung sebagai sebuah perspektif atau cara pandang yang dimiliki sebuah bangsa untuk melihat dan berpikir tentang apa yang ada di sekitarnya.

Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu:

(1) Pancasila sebagai dasar negara,

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan

(3) Pancasila sebagaiideologi negara.

 

         Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan sebagai berikut

  1.  Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;
  2. mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  3. mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  5. mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur

kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun-temurun di tengah-tengah masyarakat.

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup ialah sebagai berikut

  1.  Pancasila merupakan pedoman menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat Indonesia.
  2. Pancasila dapat menjadi alat/cara untuk memecahkan berbagai problematika sosial, politik, ekonomi, dan budaya agar bangsa ini kian maju.
  3. Masyarakat Indonesia memiliki pedoman untuk membangun dirinya sesuai dengan cita-cita bangsa
  4. Pancasila mampu mempersatukan masyarakat dengan beragam perbedaan latar belakang

        Pancasila sebagai Ideologi Negara

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh, yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai sendi kehidupan Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio-kultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara.


Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga mereka dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan saksama tanpa mengalami gangguan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama, sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusiaan” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antarsesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini secara eksplisit juga menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis serta adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan, melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/ program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara sehingga tidak boleh ada seseorang atau satu kelompok yang merasa paling otoritatif dan merasa paling benar.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan di sini dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara, baik terkait dengan harkat, martabat, hak, dan kewajibannya. Oleh karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, dan budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekadar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya. Ia tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa menikah muda, dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.




a. 

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...