Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : X1
- Pertemuan : Ketiga
Materi : Bab 1 Pancasila sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa
Capaian Pembelajaran : Memahami kedudukan dan nilai-nilai Pancasila
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik diharapkan mampu memahami kedudukan dan nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia
Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya jawab, Diskusi
Pengembangan Materi : Kedudukan Pancasila
Assalamualaikum Wr.Wb
Bagaimana kabarnya anak-anak X1, ibu absen terlebih dahulu ya.
Sebelum melakukan aktifitas marilah kita berdoa terlebih dahulu di pimpin oleh ketua kelas.
Hari ini pertemuan ketiga kita akan membahas tentang Kedudukan Pancasila dan nilai-nilai Pancasila bagi Indonesia
Pada pidato Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”. Istilah filosofische grondslag atau filsafat dasar negara dapat dimaknai sebagai nilai-nilai penting yang dijadikan dasar atau alasan dari didirikannya sebuah negara.
Sukarno menggunakan kata weltanschauung untuk menjelaskan Pancasila sebagai sudut pandang bangsa Indonesia dalam memandang dunia. Dalam hal ini, kita dapat memaknai weltanschauung sebagai sebuah perspektif atau cara pandang yang dimiliki sebuah bangsa untuk melihat dan berpikir tentang apa yang ada di sekitarnya.
Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu:
(1) Pancasila sebagai dasar negara,
(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan
(3) Pancasila sebagaiideologi negara.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
- Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;
- mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun-temurun di tengah-tengah masyarakat.
Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup ialah sebagai berikut
- Pancasila merupakan pedoman menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat Indonesia.
- Pancasila dapat menjadi alat/cara untuk memecahkan berbagai problematika sosial, politik, ekonomi, dan budaya agar bangsa ini kian maju.
- Masyarakat Indonesia memiliki pedoman untuk membangun dirinya sesuai dengan cita-cita bangsa
- Pancasila mampu mempersatukan masyarakat dengan beragam perbedaan latar belakang
Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh, yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai sendi kehidupan Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosio-kultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara.
Penerapan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga mereka dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan saksama tanpa mengalami gangguan.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama, sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusiaan” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antarsesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini secara eksplisit juga menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis serta adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan, melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/ program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara sehingga tidak boleh ada seseorang atau satu kelompok yang merasa paling otoritatif dan merasa paling benar.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan di sini dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara, baik terkait dengan harkat, martabat, hak, dan kewajibannya. Oleh karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, dan budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekadar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya. Ia tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa menikah muda, dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.
a.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar