Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII S2
- Pertemuan : Ketiga
Materi : Bab 1 Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Warga Negara
A. Kompetensi
Inti
KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun,
peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab,
responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan
perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan
alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan
internasional”.
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi
Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar |
Indikator |
|
1.1 Menghargai
perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa dalam rangka penghormatan hak
asasi manusia |
|
|
2.1 Bersikap
responsif dan proaktif terhadap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara |
|
|
3.1 Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara |
|
|
4.1 Menyaji hasil
analisis nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara |
|
C. Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti proses
pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
- Menghargai perbedaan sebagai anugerah Tuhan yang Maha
Esa dalam rangka penghormatan hak asasi manusia
- Bersikap responsif dan proaktif terhadap pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
- Mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dari berbagai sumber
- Mengidentifikasi dengan penuh tanggung jawab
menggunakan high-order thinking skills (HOTS) tentang Kasus-kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
- Menjelaskan data dari berbagai sumber dengan penuh rasa
tanggung jawab tentang Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara
- Menganalisis dan menyimpulkan Kasus-kasus pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
- Menyajikan hasil pengumpulan data secara bertanggung
jawab dalam bentuk display atau power point tentang Kasus-kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
- Menyajikan tulisan ilmiah tentang kasus-kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara
D. Model
Pembelajaran
Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
E. Metode
Pembelajaran
Tanya jawab, wawancara dan diskusi
F. Materi Pembelajaran
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
- Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", belum sepenuhnya dilaksanakan.
- Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
- Makin merebaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
- Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
- Angka putus sekolah yang tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
- Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya.
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
- Membuang sampah sembarangan
- Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi, tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara, tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
- Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
- Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dan sebaganya.
- Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling
- Pengingkaran kewajiban untuk membela negara dalam bentuk terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.
- Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dengan melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lain-lain.Pengingkaran kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dengan tidak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tidak membayar pajak, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan lain-lain.
- Pengingkaran kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar antara lain tindakan membolos sekolah, drop out, malas sekolah, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar