- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII A3
- Pertemuan : Ketujuh
Kompetensi Dasar | Indikator |
1.2 Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
Fungsi Hukum
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar