Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII A2
- Pertemuan : 13
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Kompetensi Inti
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
| 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian · Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
C. Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
D. Model Pembelajaran
Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
E. Metode Pembelajaran
Tanya jawab dan diskusi
F. Materi ajar
Lembaga Kepolisian Repubik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat POLRI) adalah Lembaga penegak hukum NASIONAL dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945[4] menyatakan bahwa Kepolisian Indonesia tidak lagi dibawah pemerintahan kekaisaran Jepang yang pada saat itu mayoritas anggota sebagian besar adalah Polisi Istimewa. Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946 ,lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah:
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
- Menangkap dan mengusut pelaku kejahatan
- Membantu pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas politik di negara
- Melaksanakan tugas-tugas administratif lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah Indonesia
Polri merupakan salah satu unsur penegak hukum di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Polri memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Wewenang Kepolisian Republik Indonesia :
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar