Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat sebagai pedoman agar hubungan antarindividu harmonis. Norma membantu masyarakat mencapai tatanan dan kendali dalam berperilaku yang diterima secara umum.
Jenis-jenis norma dan contohnya:
1. Norma Agama : Aturan yang berasal dari ajaran Tuhan dan bersifat mutlak, yang harus ditaati oleh setiap pemeluk agama. Contoh: Melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing, menghormati hari raya umat agama lain, dan tidak melakukan perbuatan dosa seperti mencuri atau berjudi.
2. Norma Kesusilaan : Aturan yang bersumber dari hati nurani dan akhlak manusia, yang mengatur perilaku baik dan buruk secara universal. Contoh: Berperilaku jujur, tidak berbicara kasar, menjenguk teman yang sakit, atau memiliki rasa simpati terhadap sesama.
3. Norma Kesopanan : Aturan mengenai tata krama atau sopan santun dalam pergaulan sehari-hari yang berlaku dalam masyarakat. Contoh: Berbicara dengan sopan kepada orang yang lebih tua, memberi salam saat masuk ke rumah seseorang, dan mengantri dengan tertib.
4. Norma Hukum : Himpunan perintah dan larangan yang dibuat oleh negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bersifat mengikat serta memaksa. Contoh: Menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak sesuai undang-undang, atau mengikuti aturan hukum yang tertulis lainnya yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Latihan Soal
- Jelaskan pengertian kesadaran hukum dan mengapa kesadaran hukum sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat.
- Sebutkan dan jelaskan 3 faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum seseorang dalam masyarakat
- Bagaimana peran pendidikan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda? berikan contoh nyatanya!
- Sumber hukum ada dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis, berikan penjelasan dan contohnya
- Mengapa UUD NRI 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dari peraturan-peraturan di Indonesia? jelaskan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar