Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII S1
- Pertemuan : 14
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Kompetensi Inti
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian · Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian |
C. Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
D. Model Pembelajaran
Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
E. Metode Pembelajaran
Tanya jawab dan diskusi
F. Materi ajar
Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI)
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, khususnya di bidang penuntutan. Kejaksaan RI memiliki peran penting dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, dan pemberantasan korupsi.Kejaksaan RI dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah mengatur tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Dibidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
- melakukan penuntutan
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat
- melaksanakan penyidikan terhadap tindakan pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikordinasikan dengan penyidik.
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- pengamanan kebijakan penegakan hukum
- pengamanan peredaran barang cetakan
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
- penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar