
Identitas :
Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
Mata Pelajaran : PKn
Kelas : X.2
Pertemuan : 14
Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum
Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan dan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum dan norma berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.
Metode Pembelajaran : Ceramah dan Tanya Jawab
Pengembangan Materi : Hak dan Kewajiban Warga Negara
Assalamualaikum Wr.Wb
Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak sholeh dan sholeha kelas X.2
hari ini kita akan membahas tentang Produk Hukum dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan indonesia.
Pengertian Produk Hukum
Produk hukum adalah peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan tertulis yang dibuat oleh suatu lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan di dalamnya dan sifat dari peraturan tersebut adalah mengikat dan memaksa untuk dipatuhi semua warga negara.
Beberapa asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Lex superior derogat legi inferiori: Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Lex specialis derogat legi generali: Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
- Lex posteriori derogat legi priori: Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama.
- Penghapusan, Pencabutan, dan pengubahan peraturan hanya bisa di lakukan dengan peraturan yang hierarkinya sederajat atau lebih tinggi.
Penyusunan hierarki yang dilandasi oleh keempat asas ini sangat penting untuk mewujudkan kepastian akan hukum bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
Jenis dan hierarki produk hukum
Hukum di Indonesia tersusun secara jelas, hierarkis dan sistematis. Hal mengenai peraturan sistem hukum telah diatur dalam perundang-undangan. Peraturan tersebut dijelaskan dalam UU RI No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali. Berikut tabel perubahan hierarki perundang undangan yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan UU RI No.12 Tahun 2011.
Tabel Hierarki Peraturan Perundang-undangan
No. | TAP MPR No. XX /MPRS/1966 | TAP MPR No. III/ MPRS/2000 | UU No. 10 Tahun 2004 | UU No. 12 Tahun 2011 |
1. | UUD NRI Tahun 1945 | UUD NRI Tahun 1945 | UUD NRI Tahun 1945 | UUD NRI Tahun 1945 |
2. | Ketetapan MPR | Ketetapan MPR | UU/Perppu | Ketetapan MPR |
3. | UU/Perppu | UU | Peraturan Pemerintah (PP) | UU/Perppu |
4. | Peraturan Pemerintah (PP) | Perppu | Peraturan Presiden (Perpres) | Peraturan Pemerintah |
5. | Keputusan Presiden (Keppres) | Peraturan Pemerintah (PP) | Peraturan Daerah (Perda) | Peraturan Presiden (Perpres) |
6. | Peraturan Pelaksana lainnya: | Keputusan Presiden (Keppres) | | Perda Provinsi |
7. | a. Peraturan Menteri b. Instruksi Menteri | Peraturan Daerah (Perda) | | Perda Kota/Kabupaten |
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU/PERPU)
- Peraturan pemerintah (PP)
- Peraturan presiden (PERPRES)
- Peraturan daerah provinsi (PERDA PROVINSI)
- Peraturan daerah kabupaten atau kota (PERDA KAB/KOTA)
Latihan Soal
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?
2. Mengapa peraturan perundang-undangan perlu ditata secara hierarkis?
3. Apa yang akan terjadi apabila peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditata secara hierarkis?
Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar