Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII S2
- Pertemuan : Kesebelas
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Kompetensi Inti
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
| 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian · Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
C. Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
D. Model Pembelajaran
Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
E. Metode Pembelajaran
Tanya jawab dan diskusi
F. Materi ajar
Hakikat Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah upaya yang dilakukan untuk
melindungi hak-hak, kebebasan, dan kepentingan individu atau kelompok dalam
masyarakat. Perlindungan hukum bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang
mendapatkan perlakuan yang adil, memiliki akses yang sama terhadap keadilan,
dan hak-haknya dijamin oleh hukum.
Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif
(pencegahan) maupun represif (pemaksaan). Perlindungan preventif memberikan
kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah
ditetapkan. Sedangkan perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa.
Pentingnya Perlindungan Hukum
Mengapa perlindungan hukum penting? Tujuannya pentingnya
perlindungan dan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum
memperoleh setiap haknya. Kemudian, apabila ada pelanggaran akan hak-hak
tersebut, adanya perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek
hukum yang menjadi korban.
Upaya perlindungan hukum telah dilakukan dengan perumusan
sejumlah undang-undang dan kebijakan. Akan tetapi, sejauh ini perlindungan yang
diberikan belum optimal. Hal ini berkaitan dengan upaya penegakan hukumnya.
Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila
penegakan hukum tidak dilaksanakan? Sebab, keduanya berkaitan dan tidak dapat
dilepaskan. Perlindungan hukum yang diwujudkan dalam undang-undang adalah
instrumen dan penegak hukum adalah langkah untuk merealisasikan instrumen
tersebut.
Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum
Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum? Semua
orang sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang
berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata
hukum.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat
melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada
polisi. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU
Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Demikian materi yang dapat ibu sampaikan dan diskusi kita hari ini ibu cukupkan, Ibu akhiri pertemuan hari ini
Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar