Selasa, 20 Agustus 2024

Sumber Hukum Indonesia (X3)

  


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X3

Pertemuan : Keenam

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat  mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik; mengkaji ide-ide para pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; dan mengidentiikasi adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan antara satu regulasi dengan regulasi lainnya

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi

Pengembangan Materi : Sumber Hukum di Indonesia


Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak? Ibu absen terlebih dahulu ya. Hari ini kita akan membahas materi tentang Sumber Hukum di Indonesia.

Sumber Hukum di Indonesia

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Tahukah kalian apa arti sumber hukum? Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah sumber yang dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara. Sementara sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat. Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut.

1.     UUD NRI Tahun 1945

2.     Ketetapan MPR

3.     Undang-Undang

4.     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

5.     Peraturan Pemerintah

6.     Peraturan Presiden

7.     Peraturan Daerah Provinsi  

8.     Peraturan Daerah Kota/Kabupaten

Berdasarkan tata urutan tersebut, peraturan hukum yang berada di atasnya menjadi sumber hukum peraturan yang berada di bawahnya. Peraturan yang sejajar juga menjadi acuan dan pertimbangan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi. Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis. Norma menjadi pedoman dalam berinteraksi bagi anggota masyarakat untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang harmonis, rukun, tertib, dan damai. Norma sering kali bersifat lokal pada suatu wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara. Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas norma agama, norma etik atau moral (kesusilaan dan kesopanan), dan norma hukum.

Perhatikan table berikut Jenis dan sumber norma

Norma

Sumber

Kesusilaan

Hati Nurani Manusia

Kesopanan

Adat, tata pergaulan antarwarga di masyarakat

Agama

Agama, kepercayaan terhadap Tuhan YME (kitab suci)

Hukum

Hukum yang berlaku

Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah.

Tugas Kelompok

Setelah membaca materi tersebut, berikan contoh dan tujuan atau manfaat perilaku taat hukum pada tabel berikut!

· Peserta didik dibagi ke dalam 2 kelompok. Satu kelompok membaca materi 1, dan satu kelompok membaca materi 2. (10’)

· Guru meminta peserta didik untuk mengisi lembar informasi berikut ini: 

No.

Isu (Pengalaman Hidup Sehari-hari)

Contoh Perilaku Taat Hukum

Tujuan dan Manfaat

1

Pendidikan

 

 

2

Kesehatan

 

 

3

Kebebasan Beragama

 

 

4

Lainnya

 

 

·  Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi kelompok. Setiap kelompok memiliki waktu tujuh menit untuk presentasi. Presentasi tidak boleh mengulang dari presentasi hasil diskusi kelompok sebelumnya. Jika hasil diskusi kelompok 2, misalnya, 50 persen sama dengan hasil diskusi kelompok yang lebih dulu presentasi, maka kelompok 2 hanya akan presentasi sebagian yang belum dipresentasikan oleh kelompok 1. Demikian berlaku untuk semua presentasi hasil diskusi kelompok berikutnya.

·  Peserta didik memberikan pertanyaan dan tanggapan terhadap presentasi hasil diskusi kelompok. 

Demikian Materi dan diskusi kita pada hari ini, atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih

Materi bisa di liat di link berikut ya

https://www.canva.com/design/DAGOWLtmV44/sXWjZHlS8c0YJ9hDS04vfQ/edit?utm_content=DAGOWLtmV44&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton

Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...