Identitas :
Nama Guru : Latifa Linda Aryanti,
S.Pd
Mata Pelajaran : PKn
Kelas : X4
Pertemuan : Keenam
Materi : Bab 2 Membangun Pribadi
yang Taat Hukum
Capaian Pembelajaran : Peserta
didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga
negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat
mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma
yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik; mengkaji ide-ide para pendiri
bangsa tentang rumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; dan mengidentiikasi
adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan antara satu regulasi dengan
regulasi lainnya
Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat
Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya
Jawab dan Diskusi
Pengembangan Materi : Sumber Hukum di Indonesia
Assalamualaikum Wr.Wb
Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak? Ibu absen terlebih dahulu ya. Hari ini kita akan membahas materi tentang Sumber Hukum di Indonesia.
Sumber Hukum di Indonesia
Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum di negara kita. Tahukah kalian apa arti sumber
hukum? Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, sumber hukum adalah sumber yang
dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan hukum atau peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak
tertulis. Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam
berbagai peraturan negara. Sementara sumber hukum tidak tertulis adalah hukum
yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau
kebiasaan masyarakat. Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan
perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu
sebagai berikut.
1.
UUD NRI Tahun 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Peraturan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Provinsi
8.
Peraturan Daerah
Kota/Kabupaten
Berdasarkan tata urutan
tersebut, peraturan hukum yang berada di atasnya menjadi sumber hukum peraturan
yang berada di bawahnya. Peraturan yang sejajar juga menjadi acuan dan
pertimbangan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi. Adat atau kebiasaan
masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber
hukum tidak tertulis. Norma menjadi pedoman dalam berinteraksi bagi anggota
masyarakat untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang
harmonis, rukun, tertib, dan damai. Norma sering kali bersifat lokal pada suatu
wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat
dan melewati batas-batas negara. Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma
terdiri atas norma agama, norma etik atau moral (kesusilaan dan kesopanan), dan
norma hukum.
Perhatikan table berikut
Jenis dan sumber norma
|
Norma |
Sumber |
|
Kesusilaan |
Hati Nurani Manusia |
|
Kesopanan |
Adat, tata pergaulan antarwarga di
masyarakat |
|
Agama |
Agama, kepercayaan terhadap Tuhan
YME (kitab suci) |
|
Hukum |
Hukum yang berlaku |
Perilaku taat hukum
adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku,
termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat. Ada hukum yang bersifat
nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum
Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti
peraturan daerah.
Tugas Kelompok
Setelah membaca materi
tersebut, berikan contoh dan tujuan atau manfaat perilaku taat hukum pada tabel
berikut!
· Peserta
didik dibagi ke dalam 2 kelompok. Satu kelompok membaca materi 1, dan satu
kelompok membaca materi 2. (10’)
· Guru meminta peserta didik untuk mengisi lembar informasi berikut ini:
|
No. |
Isu
(Pengalaman Hidup Sehari-hari) |
Contoh
Perilaku Taat Hukum |
Tujuan
dan Manfaat |
|
1 |
Pendidikan |
|
|
|
2 |
Kesehatan |
|
|
|
3 |
Kebebasan Beragama |
|
|
|
4 |
Lainnya |
|
|
· Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi kelompok. Setiap kelompok memiliki waktu tujuh menit untuk presentasi. Presentasi tidak boleh mengulang dari presentasi hasil diskusi kelompok sebelumnya. Jika hasil diskusi kelompok 2, misalnya, 50 persen sama dengan hasil diskusi kelompok yang lebih dulu presentasi, maka kelompok 2 hanya akan presentasi sebagian yang belum dipresentasikan oleh kelompok 1. Demikian berlaku untuk semua presentasi hasil diskusi kelompok berikutnya.
· Peserta didik memberikan pertanyaan dan tanggapan terhadap presentasi hasil diskusi kelompok.
Demikian Materi dan diskusi kita pada hari ini, atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar