Selasa, 13 Agustus 2024

Membangun Kesadaran Hukum (X3)

  


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X3

Pertemuan : Kelima

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat  mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik; mengkaji ide-ide para pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; dan mengidentiikasi adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan antara satu regulasi dengan regulasi lainnya

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku yang taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi

Pengembangan Materi : Pengertian kesadaran hukum, tujuan hukum dan sumber hukum.


Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak X3, ibu absen terlebih dahulu ya. 

Sebelum melakukan aktifitas marilah kita berdoa terlebih dahulu dipimpin oleh ketua kelas.

 Hari ini pertemuan keempat kita akan membahas tentang membangun pribadi yang taat hukum

1. Kesadaran Hukum

Hukum berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan manusia karena berada dalam tatanan sosial masyarakat. Ubi societas ibi ius adalah ungkapan ungkapan yang sering digaungkan dalam kehidupan bernegara yang berarti di mana ada masyarakat maka di situ ada hukum. Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antarwarga masyarakat, diperlukan peraturan hukum. Hukum diperlukan untuk mempertahankan kedamaian, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan ketertiban. Oleh karena itu, penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut

  1. peraturan mengenai tingkah laku manusia;
  2. ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah;
  3. bersifat memaksa;
  4. adanya sanksi bagi pelanggarnya.

Pelaksanaan aturan hukum dipengaruhi oleh penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, masyarakat, dan individu. Hal tersebut sangat berkaitan dengan pembentukan budaya hukum. Budaya hukum adalah segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hokum (Rahayu, 2014: 49). Budaya hukum juga berarti keseluruhan sikap warga masyarakat dan sistem nilai yang menentukan bagaimana hukum itu berlaku. Oleh karena itu, budaya hukum menjadi landasan pelaksanaan hukum yang berlaku.

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum dipersyaratkan adanya kesadaran hukum. Sadar artinya insaf; merasa; tahu dan mengerti (KBBI, 2023). Seseorang belum dianggap sadar apabila belum mengetahui keadaan yang sedang dialaminya serta belum mau mengubah keadaan tersebut menjadi lebih baik. Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum yang berlaku. Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut.

  1. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan
  2. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. 
  3. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
  4. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
  5. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.

Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum warga negara, maka secara umum penegakan hukum dan ketertiban menjadi semakin baik sehingga diharapkan dapat memajukan bangsa dan negara. Dasar konstitusional negara berdasarkan hukum ialah Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal itu mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

2. Tujuan Hukum

Hukum memiliki tujuan penting bagi keberlanjutan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Hukum sebagai sebuah alat pengikat berupa aturan. Hukum berlaku bagi seluruh warga negara dalam sebuah lingkungan hokum yang mengikat seluruh lapisan masyarakat hingga pemerintah . Ada sanksi yang akan didapatkan seseorang sebagai konsekuensi atas tindakan melanggar Hukum.

Secara umum, hukum memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Kaidah-kaidah hukum bertujuan melindungi kepentingan masyarakat
  2. Hukum mengatur hubungan antarsesama manusia dengan tujuan menciptakan ketertiban.
  3. Hukum harus melindungi kepentingan manusia baik secara individual maupun kelompok.
  4. Hukum harus mewujudkan kebahagiaan bagi setiap warga negara
  5. Hukum adalah sarana untuk memelihara sekaligus menjamin terciptanya sebuah ketertiban.

Pada intinya, tujuan hukum adalah mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran bagi masyarakat. Hukum harus berasaskan ketertiban dan keadilan. Keadilan adalah adanya keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama. Oleh Karena Itu  hukum harus seimbang dengan adanya kepastian dan keadilan hukum. Untuk mencapai tujuan hukum, diperlukan alat-alat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Polisi bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan dan gangguan keamanan. Jaksa merupakan alat negara sebagai penuntut perkara pidana di pengadilan. Hakim bertugas sebagai pemutus perkara di pengadilan. Tiap-tiap alat penegak hukum memiliki peran dan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan, atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...