Identitas :
Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
Mata Pelajaran : PKn
Kelas/Fase : XI.A3/ dan XI.A2/F
Pertemuan : 6
Materi : Harmoni Dalam Keberagaman
- Peserta didik dapat menjelaskan dan menyajikan potensi konflik di lingkungan sekitar
- Peserta didik dapat memaparkan stategi dalam mengatasi konflik di masyarakat
Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab, Diskusi
Model Pembelajaran : Problem Based Learning
Assalamualaikum Wr. Wb
Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu sayangi semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat ya mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini. Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran pada hari ini marilah kita berdoa terlebih dahulu.
Kita akan masuk materi tentang konflik masyarakat yang beragam.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik merupakan percekcokan, perselisihan, dan pertentangan. Secara etimologis istilah konflik berasal dari bahasa Latin, yaitu 'con" yang berarti bersama dan 'fligere' yang berarti benturan atau tabrakan.
Identifikasi Potensi Konflik dalam masyarakat
Sikap masyarakat yang berpotensi di lingkungan yang beragam yaitu:
- Menguatnya sikap etnosentrisme dalam Masyarakat
- Adanya Stereotipe terhadap kelompok lain
- Maraknya sikap Diskriminatif
Faktor Penyebab konflik dalam kelompok masyarakat
- Perbedaan pendapat antar kelompok
- Tidak berfungsinya norma-norma di masyarakat
- Adanya pertentangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
- Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran norma tidak tegas
- Perilaku anggota masyarakat bertentangan dengan norma
- Terjadinya perilaku disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat, tindakan kontroversional, dan pertentangan.
- Ketuhanan yang maha esa : proses penyelesaian konflik dengan nilai religius
- Kemanusiaan yang adil dan beradab : prinsip ini mengedepankan pentingnya mengutamakan harkat dan martabat manusia, hal ini dapat dilakukan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus di patuhi oleh seluruh pihak,
- Persatuan Indonesia : mengedepankan persatuan dalam perbedaan, adanya rasa cinta tanah air.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : mengutamakan pentingnya bermusyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : penegakan keadilan dan pemerataan bagi seluruh masyarakat.
- Mediasi : Penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator (pihak ketiga netral) yang bertindak sebagai fasilitator untuk membantu komunikasi, namun tidak berwenang mengambil keputusan atau memberi saran solusi.
- Negosiasi (Perundingan): Proses penyelesaian konflik secara langsung antar pihak yang bersengketa melalui dialog dan tawar-menawar tanpa melibatkan pihak ketiga, guna mencapai kesepakatan bersama.
- Arbitrase : Penyelesaian sengketa secara sukarela di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian, di mana pihak ketiga (arbiter/badan arbitrase) yang dipilih memiliki wewenang memberikan putusan yang final dan mengikat secara hukum
- Konsiliasi : Metode penyelesaian sengketa melalui konsiliator yang lebih aktif dibandingkan mediator. Konsiliator dapat mempertemukan para pihak dan memberikan rekomendasi, saran, atau solusi atas masalah yang diperselisihkan.

Shakila alissa putri
BalasHapusXI F.A 3
Hadir bu
azka Zakia Putri Artha
BalasHapusXI F.A 3
hadir bu
Nadira ashafa
BalasHapusXI F. A 3
hadir bu