Senin, 13 Oktober 2025

Perubahan (Amandemen) UUD NRI 1945 (XI.A2 dan XI.A3)

IDENTITAS :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : Pendidikan Pancasila (Pkn)

Kelas : XI.A3 dan XI.A2

Pertemuan : 11

MATERI : Bab II (Demokrasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

CAPAIAN PEMBELAJARAN :

Peserta didik mampu menganalisis periodisasi pemberlakuan undang - undang dasar di Indonesia.

- Peserta didik mampu menganalisis perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

TUJUAN PEMBELAJARAN :

Peserta didik mampu menghargai, menganalisis, dan membuat laporan tentang pemberlakuan Undang – Undang Dasar Di Indonesia.

- Peserta didik dapat menganalisis dan menyajikan data terkait perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 METODE PEMBELAJARAN :

- Diskusi/Tanya Jawab

- Studi Kasus

Problem Based Learning

PENGEMBANGAN MATERI :

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas XI ?  Semoga semuanya hari ini dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar semuanya? Kita akan mulai melanjutkan kembali materi pembelajaran tentang perubahan/amandemen UUD NRI 1945. Apa itu amandemen?

Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada konstitusi, undang-undang, atau rancangan undang-undang, yang dilakukan untuk menyempurnakan atau memperbarui teks aslinya. Di Indonesia, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 untuk menyempurnakan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan.

Perubahan (Amandemen) 1 
Perubahan pertama melalui Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999 bertujuan utama untuk membatasi kekuasaan presiden yang dinilai terlalu besar, serta memperkuat prinsip kedaulatan rakyat. Beberapa perubahan penting meliputi penegasan bahwa kedaulatan ada pada rakyat, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua periode, serta penegasan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepadanya, bukan lagi sebagai mandataris MPR.
Hasil Perubahan Penting:

  • Pasal 1 Ayat (2): Menegaskan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" (sebelumnya "sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR").
  • Pembatasan Masa Jabatan Presiden: Menetapkan bahwa presiden dan wakil presiden menjabat paling lama dua periode.
  • Sistem Pemerintahan: Presiden dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan lagi sebagai mandataris MPR.
  • Pasal-Pasal yang Diubah: Perubahan dilakukan spada 9 pasal dan 16 ayat, yang di antaranya meliputi Pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, dan 21.
Perubahan (Amandemen) 2
Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah amandemen yang disahkan pada 18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Perubahan ini mengatur tentang wewenang dan kedudukan pemerintah daerah, hak asasi manusia (HAM), serta peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
Aspek Penting yang Diatur dalam Perubahan Kedua UUD 1945:
  1. Pemerintahan Daerah: Mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan daerah khusus dan kesatuan masyarakat hukum adat. 
  2. Hak Asasi Manusia: Menambahkan sepuluh pasal baru (Pasal 28A hingga 28J) yang secara rinci menjabarkan hak-hak dasar warga negara. 
  3. DPR dan Fungsi Legislatif: Menambahkan pasal-pasal yang mengatur fungsi DPR, seperti fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta hak-hak anggota DPR. 
  4. Sistem Pertahanan dan Keamanan: Mengatur sistem pertahanan dan keamanan negara yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 
  5. Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan: Menambahkan pasal-pasal mengenai lambang negara (Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika) dan lagu kebangsaan (Indonesia Raya). 
Perubahan (Amandemen) 3
Perubahan ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 melalui Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berlangsung pada tanggal 1-9 November 2001. Amandemen ini mengubah beberapa pasal dan bab mengenai bentuk dan kedaulatan negara, kepresidenan, kekuasaan kehakiman, keuangan negara, dan lainnya.

Pokok Bahasan Mengubah aspek-aspek penting seperti:
  1. Bentuk dan Kedaulatan Negara: Menegaskan Indonesia adalah negara hukum. 
  2. Kewenangan MPR: Perubahan menjadi pelaksanaan menurut UUD, bukan sepenuhnya oleh MPR. 
  3. Kepresidenan dan Impeachment: Pengaturan mengenai proses dan mekanisme terkait presiden. 
  4. Kekuasaan Kehakiman: Melibatkan pembentukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 
  5. Keuangan Negara: Aturan mengenai APBN dan badan pemeriksa keuangan (BPK). 
  6. Pemilihan Umum: Pelaksanaan pemilihan umum yang lebih demokratis. 
Dampak: Amandemen ini membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan dan hubungan antarlembaga negara. 

Perubahan (Amandemen) 4
Perubahan Keempat UUD 1945 disahkan pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1–11 Agustus 2002, dengan penetapan tertulis pada 10 Agustus 2002. Amandemen ini merupakan yang terakhir dan mencakup 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 bab baru, serta mengatur penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), mekanisme pemilihan presiden, pengaturan pendidikan dan kebudayaan, serta perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. 
Latar Belakang dan Tujuan
Amandemen keempat dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, teratur, dan memperluas jaminan hak asasi manusia, serta desentralisasi yang lebih baik. Tujuannya adalah untuk mengadaptasi sistem pemerintahan Indonesia terhadap perubahan global dan lokal guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berkeadilan. 
Hasil Amandemen Keempat 
Beberapa poin penting yang dihasilkan dari Amandemen Keempat adalah:
  1. DPA Dihapuskan : Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus dari struktur pemerintahan negara. 
  2. Pendidikan dan Kebudayaan : Diatur lebih rinci mengenai pendidikan dan kebudayaan nasional. 
  3. Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial : Terdapat pengaturan tentang perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi, serta jaminan kesejahteraan sosial. 
  4. Kewenangan Presiden : Presiden memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan melakukan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan DPR. 
  5. Lembaga Negara : Keanggotaan MPR diubah menjadi anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, serta pengangkatan hakim agung dan anggota MK yang melibatkan DPR. 
  6. Mata Uang dan Bank Sentral : Aturan mengenai mata uang dan kepemilikan bank sentral negara juga diatur. 
Latihan Soal 
  1. Jelaskan latar belakang dan tujuan utama dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) secara keseluruhan setelah reformasi.
  2. Sebutkan dan jelaskan perubahan mendasar yang terjadi pada lembaga kepresidenan Indonesia sebagai akibat dari amandemen UUD NRI Tahun 1945. Fokuskan pada masa jabatan, cara pemilihan, dan wewenang.
  3. Salah satu hasil penting dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah penguatan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jelaskan perbedaan mendasar antara kedua lembaga tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen.
  4. Amandemen UUD NRI Tahun 1945 telah mempertegas jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sebutkan minimal tiga pasal atau bab dalam UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen yang secara spesifik mengatur dan menjamin HAM, serta jelaskan salah satu jaminan HAM yang diperbarui tersebut.
  5. Jelaskan konsep sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia sebelum amandemen dan bagaimana konsep tersebut berubah menjadi sistem pemerintahan presidensial yang diperkuat (dipertegas) setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Demikian pembelajaran kita pada hari ini, terkait pembahasan materi Perubahan/Amandemen Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita akan kembali melanjutkan materi pada pertemuan selanjutnya. Terimakasih anak – anak Ibu Kelas XI, semoga dapat memahami materi ini dengan baik, dan untuk pemahaman mendalam terkait materi ada tugas yang harus kalian kerjakan. sampai jumpa di pertemuan selanjutnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...