Rabu, 10 September 2025

Kesadaran Hukum (X.1 dan X.4)

     

Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas/Fase : X.1/E, dan X.4/E

Pertemuan : 8

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat  mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik; mengkaji ide-ide para pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; dan mengidentiikasi adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan antara satu regulasi dengan regulasi lainnya

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku yang taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi

Pengembangan Materi : Pengertian kesadaran hukum, tujuan hukum dan sumber hukum.

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak ibu absen terlebih dahulu ya. Sebelum melakukan aktifitas marilah kita berdoa terlebih dahulu dipimpin oleh ketua kelas.

Hari ini pertemuan keempat kita akan membahas tentang membangun pribadi yang taat hukum

1. Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum adalah pemahaman mendalam, dan sikap seseorang yang sadar terhadap aturan-aturan atau hukum yang berlaku, serta kepatuhan yang timbul dari kesadaran tersebut tanpa paksaan luar, demi tercapainya ketertiban, keadilan, dan ketentraman dalam masyarakat. Ini mencakup pengetahuan tentang hukum, penghargaan terhadap nilai-nilainya, dan perilaku nyata untuk mematuhi hukum tersebut.Hukum berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan manusia karena berada dalam tatanan sosial masyarakat. Hukum diperlukan untuk mempertahankan kedamaian, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan ketertiban. Oleh karena itu, penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut

  1. peraturan mengenai tingkah laku manusia;
  2. ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah;
  3. bersifat memaksa;
  4. adanya sanksi bagi pelanggarnya.

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum dipersyaratkan adanya kesadaran hukum. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut.

  1. Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan
  2. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik. 
  3. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum.
  4. Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum.
  5. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi.

Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum warga negara, maka secara umum penegakan hukum dan ketertiban menjadi semakin baik sehingga diharapkan dapat memajukan bangsa dan negara. Dasar konstitusional negara berdasarkan hukum ialah Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal itu mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku.

2. Tujuan Hukum

Hukum memiliki tujuan penting bagi keberlanjutan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Hukum sebagai sebuah alat pengikat berupa aturan. Hukum berlaku bagi seluruh warga negara dalam sebuah lingkungan hokum yang mengikat seluruh lapisan masyarakat hingga pemerintah . Ada sanksi yang akan didapatkan seseorang sebagai konsekuensi atas tindakan melanggar Hukum.

Secara umum, hukum memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Kaidah-kaidah hukum bertujuan melindungi kepentingan masyarakat
  2. Hukum mengatur hubungan antarsesama manusia dengan tujuan menciptakan ketertiban.
  3. Hukum harus melindungi kepentingan manusia baik secara individual maupun kelompok.
  4. Hukum harus mewujudkan kebahagiaan bagi setiap warga negara
  5. Hukum adalah sarana untuk memelihara sekaligus menjamin terciptanya sebuah ketertiban.

3. Sumber Hukum

Sumber hukum ada dua yaitu sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara yang di tetapkan secara formal dan tertulis oleh pemerintah/badan legislatif. Contohnya:

  • UUD NRI 1945
  • Ketetapan MPR RI
  • perppu/peraturan pemerintah pengganti UU
  • peraturan pemerintah
  • KEPRES (Keputusan Presiden)
  • Peraturan daerah provinsi
  • peraturan daerah kota/kabupaten
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak tercantum dalam dokumen tertulis. Hukum tidak tertulis juga dikenal sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat. 

Hukum tidak tertulis tumbuh dan berkembang dari praktik sosial, tradisi, kebiasaan, dan prinsip-prinsip yang diakui dalam masyarakat. Contoh hukum tidak tertulis, antara lain: Etika dan moral, Kebiasaan dan tradisi, Norma sosial. 

Latihan soal
  1. Jelaskan pengertian kesadaran hukum dan mengapa kesadaran hukum penting dalam kehidupan bermasyarakat!
  2. Sebutkan dan jelaskan 3 faktor yang memengaruhi tingkat kesadaran hukum seseorang dalam masyarakat!
  3. Bagaimana peran pendidikan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda? Berikan contoh nyata!
  4. Sumber hukum ada dua yaitu tertulis dan tidak tertulis, jelaskan dan berikan contoh!
  5. Dasar konstitusi hukum di indonesia di atur dalam pasal 1 ayat 3, berikan penjelasan isi pasal tersebut!

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan, atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...