Selasa, 05 Agustus 2025

Kelahiran Pancasila (X.7, X.6 dan X.8)

Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas/Fase : X.7/E, X.6/E dan X.8/E

Pertemuan : 4

Materi : Dinamika Kelahiran Pancasila

Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang dasar negara; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara; merumuskan gagasan solutif untuk mengatasi perilaku yang bertentangan dengan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Pembelajaran : 

  1. Mengidentifikasi usulan tokoh bangsa tentang dasar negara Indonesia.
  2. Menganalisis dinamika sejarah kelahiran Pancasila.

Metode Pembelajaran : 

  1. Ceramah & Tanya Jawab
  2. Problem Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat ya mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini. 

Hari ini kita akan membahas tentang Dinamika kelahiran Pancasila.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah lembaga yang berperan penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai bukti atas janji kemerdekaan dari perdana menteri Jepang, Koiso.

BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai diketuai oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat bertugas menyusun hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Semasa bertugas, BPUPKI berhasil membuat rancangan dasar negara dan Undang-Undang Dasar dalam dua kali sidang resmi. Tugas utama BPUPKI adalah menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Termasuk, merencanakan organisasi pemerintah nasional yang akan menerima kemerdekaan dari pihak Jepang,

BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, para tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno menyampaikan pidato terkait dasar negara. 

Usulan Dasar Negara

Mohammad Yamin:

Mengusulkan lima dasar negara, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Soepomo:

Mengusulkan dasar negara yang meliputi persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. 

Soekarno:

Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila", Soekarno mengusulkan lima sila sebagai dasar negara, yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) berlangsung dari tanggal 10-17 Juli. Tujuan utamanya adalah membahas dan merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sidang ini juga membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, ekonomi, keuangan, dan pendidikan 

Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh penting, yang ketuanya adalah Ir. Soekarno. Hasil kerja Panitia Sembilan dikenal sebagai Piagam Jakarta, yang menjadi dasar bagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Panitia tersebut terdiri atas delapan orang, maka dari itu, panitia ini dikenal juga dengan nama Panitia Sembilan yang terdiri atas: 

  1. Sukarno,
  2. Mohammad Hatta,
  3. R. Otto Iskandar Dinata,
  4. K.H. A. Wachid Hasjim,
  5. Mohammad Yamin,
  6. Ki Bagoes Hadikoesoemo,
  7. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo,
  8. Mohammad Yamin, 
  9. A.A. Maramis. 

Hasil dari terbentuknya panitia sembilan yaitu “Piagam Jakarta” Pancasila sebagai dasar negara memiliki rumusan sebagai berikut :

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Saat masa sidang BPUPK kedua berlangsung pada 10–17 Juli 1945, rumusan naskah rancangan Pembukaan UUD NRI 1945 yang disepakati pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dibacakan oleh Sukarno di dalam permulaan sidang itu. Di dalam naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut, terdapat tiga bagian penting, yaitu sebagai berikut.

1. Bagian Pertama
Bagian pertama merupakan pernyataan kemerdekaan. Pernyataan ini didasari oleh pengalaman bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan atau kolonialisme selama ratusan tahun. Di dalamnya, termuat isi bahwa kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupakan hak seperti halnya yang harus dimiliki oleh seluruh bangsa yang ada di dunia. Oleh karena itu, segala penjajahan di dunia harus dihapus karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

2.Bagian Kedua
Pada bagian ini, Pembukaan UUD menjelaskan hasil dari tuntutan kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita seluruh bangsa, yaitu masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

3. Bagian Ketiga
Bagian ini berisi pernyataan tentang pembentukan pemerintahan negara Indonesia sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tugas-tugas sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Di dalam bagian ketiga inilah terletak rumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Selain menyepakati rancangan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara beserta Piagam Jakarta sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), masa sidang kedua BPUPK menyepakati pula rancangan batang tubuh UUD NRI 1945 yang tersusun atas pasal-pasal. Dengan hadirnya kesepakatan tersebut, Sidang Kedua BPUPK ditutup pada 17 Juli 1945. Sidang itu sekaligus menjadi akhir tugas dari BPUPKI.

Dengan melihat keseluruhan proses kelahiran dan perumusan Pancasila menjadi dasar negara, kalian pasti paham bahwa proses kesejarahan tersebut diawali dengan kelahirannya pada 1 Juni 1945, lalu diikuti oleh perumusan pada 22 Juni 1945 dan disahkan kemudian oleh sidang PPKI yang berlangsung pada 18 Agustus 1945. Pada hari pengesahannya itu, para pahlawan pendiri bangsa Indonesia bermufakat bahwa Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia yang terdiri dari:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Latihan Soal

  1. Jelaskan arti penting perumusan Pancasila bagi bangsa Indonesia menjelang kemerdekaan!
  2. Siapa saja tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusan dasar negara? Sebutkan minimal tiga beserta perannya masing-masing!
  3. Mengapa Pancasila disebut sebagai hasil kesepakatan para pendiri bangsa?
  4. Ceritakan secara singkat bagaimana proses sidang BPUPKI pertama sampai munculnya Pancasila sebagai dasar negara!
  5. Menurut pendapatmu, mengapa bangsa Indonesia memilih Pancasila sebagai dasar negara dan bukan ideologi lain?

Demikian pertemuan pertama kita pada hari ini, ibu kira sudah cukup materi yang dapat ibu sampaikan, jangan lupa terus belajar dan membaca literasi di rumah ya nak. Atas perhatian dan kerjasama hari ini ibu ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...