Selasa, 12 Agustus 2025

Kedudukan Pancasila (X.6, X.7 dan X.8)

 

Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas/Fase : X.5/E, X.6/E dan X.8/E

Pertemuan : 4

Materi : Kedudukan Pancasila

Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu menganalisis cara pandang para pendiri negara tentang dasar negara; menganalisis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara; merumuskan gagasan solutif untuk mengatasi perilaku yang bertentangan dengan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Pembelajaran : Mengalasis Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Ideologi Negara.

Metode Pembelajaran : 

  1. Ceramah & Tanya Jawab
  2. Problem Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat ya mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini. Pada pertemuan hari ini kita akan membahas tentang Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup dan Ideologi Negara.

Pada pidato Pancasila 1 Juni 1945, Sukarno menyebut Pancasila dengan dua istilah, yakni filosofische grondslag dan weltanschauung. Istilah filosofische grondslag berasal dari bahasa Belanda. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti “filsafat atau pemikiran yang menjadi norma dasar”. Istilah filosofische grondslag atau filsafat dasar negara dapat dimaknai sebagai nilai-nilai penting yang dijadikan dasar atau alasan dari didirikannya sebuah negara.Sukarno menggunakan kata weltanschauung untuk menjelaskan Pancasila sebagai sudut pandang bangsa Indonesia dalam memandang dunia.

Pancasila memiliki beberapa kedudukan, yaitu :

(1) Pancasila sebagai dasar negara,

(2) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dan

(3) Pancasila sebagai ideologi negara. 


A. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila Sebagai Dasar Negara memiliki kedudukan sebagai berikut:

  1. sumber dari segala sumber hukum di Indonesia;
  2. mencakup suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 
  3. mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. menjadi sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  5. mengandung norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mewajibkan perintah maupun penyelenggara negara lain untuk memelihara budi pekerti luhur

kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berimplikasi bahwa seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup dapat dimaknai sebagai sebuah tata nilai yang berfungsi seperti halnya budaya atau norma yang telah hidup turun - temurun ditengah - tengah masyarakat. Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup ialah sebagai berikut .

  1. Pancasila merupakan pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup masyarakat indonesia
  2. Pancasila dapat menjadi alat/cara untuk memecahkan berbagai problematika social, politik, ekonomi, dan budaya agar bangsa ini kian maju
  3. Masyarakat Indonesia memiliki pedoman untuk membangun dirinya sesuai cita-cita bangsa.
  4. Pancasila mampu mempersatukan masyarakat dengan beragam perbedaan latar belakang.
C. Pancasila Sebagai Ideologi

Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu ideos yang bermakna ide dan logos yang bermakna ilmu pengetahuan. Secara umum, ideologi dapat didefinisikan sebagai kumpulan ide, gagasan,
keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh, yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai sendi kehidupan Dalam konteks ideologi negara, Pancasila dapat diartikan sebagai sistem
kehidupan nasional yang mencakup dimensi politik, ekonomi, sosiokultural, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan negara yang didasarkan pada dasar negara.

Demikian pertemuan pertama kita pada hari ini, ibu kira sudah cukup materi yang dapat ibu sampaikan, jangan lupa terus belajar dan membaca literasi di rumah ya nak. Atas perhatian dan kerjasama hari ini ibu ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...