Selasa, 11 Maret 2025

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.4)

 

Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : X.4


Pertemuan : 6


Materi : Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia


Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami arti Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia dalam implementasi dikehidupan sebagai warga negara secara konstitusional


Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu memahami sistem pertahanan dan keamana Negara Indonesia berdasarkan konstitusi dan produk peraturan perundang-undangan.


Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Assalamualaikum Wr. Wb

Bagaimana kabarnya anak – anak Ibu Sayang Kelas X.4 semoga semuanya dalam keadaan bahagia, sehat dan semangat mengikuti kegiatan pembelajaran pada hari ini, sudah siap belajar? kita akan mulai kembali pembelajaran kita di pertemuan 4 di Semester Genap Tahun 2025 ini dengan membahas materi lanjutan tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan di Indonesia.

Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.”

Partisipasi Aktif Menjaga Pertahanan & Keamanan Negara

Dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara tentu saja dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan unsur – unsur terkait. Upaya pertahanan dan keamanan negara juga diatur dalam peraturan perundang – undangan di NKRI, yakni dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 Tentang Hak & Kewajiban Warga Negara Dalam Usaha Pertahanan & Keamanan Negara. Upaya dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara tersebut dibagi ke dalam 3 golongan, yaitu diantaranya :


1. TNI (Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004)

Tentara Nasional Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan TNI, merupakan ASN yang memiliki peranan atau wewenang untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara dengan berlandaskan Pancasila & UUD NRI Tahun 1945. TNI memilikki fungsi dan wewenang menjaga wilayah NKRI dari berbagai ATHG, menjalankan tugas perdamaian dunia sesuai dengan ketentuan serta dapat membantu pihak terkait seperti, kepolisian untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Ketentuan terkait mengenai TNI di atur dalam Undang - Undang.



2. POLISI (Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002)

Kepolisian Republik Indonesia atau biasa dikenal dengan sebutan Polisi, merupakan ASN yang memilikki peranan atau wewenang untuk menjaga keamanan, ketertiban, mengayomi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan atau perbuatan tidak terpuji dengan berlandaskan Ketentuan Hukum, Pancasila & UUD NRI Tahun 1945. Polisi memiliki fungsi dan wewenang menjaga memeliharan keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat, menegakkan hukum berlandaskan aturan yang berlaku, serta mengatur dan menjaga setiap kegiatan yang ada di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di setiap wilayah NKRI. Ketentuan terkait mengenai Kepolisian di atur dalam Undang - Undang.

3. Masyarakat (UUD NRI Tahun 1945, Pasal 27 Ayat 3/Hak & Kewajiban Warga Negara

Rakyat indonesia sebagai masyarakat sipil juga dapat ikut serta menjaga pertahanan dan keamanan negara berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku. Upaya tersebut dapat dilakukan ke dalam beberapa hal berikut, diantaranya :

  1. Menerapkan konsep Pancasila & UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam berbagai sektor
  2. Berpartisipasi aktif dalam rangka pembangunan nasional di sektor terkait
  3. Menumbuhkan rasa bela negara dan nasionalisme dalam diri sendiri setinggi - tingginya

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Kemudian, dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

  1. Pendidikan kewarganegaraan.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Latihan Soal 

  1. Jelaskan dasar hukum yang mengatur tentang Sistem Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia!
  2. SISHANKAMRATA merupakan sistem pertahan dan keamanan Indonesia, dimana TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan dan POLRI sebagai kekuatan utama keamanan. Lalu, apa perbedaan pertahanan dan keamanan?
  3. Bagaimana upaya kita sebagai warga negara dalam perwujudan bela negara ?
  4. Bagaimana cara yang tepat mengatasi ancaman di bidang Keamanan? 
Demikian materi yang dapat ibu sampaikan, atas perhatian dan kerjasama hari ini ibu ucapkan terimakasih

Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...