Identitas :
Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
Mata Pelajaran : PKn
Kelas : X.1
Pertemuan : 2
Materi : Implementasi Konsep Perwujudan Gotong Royong Dalam Ekonomi Pancasila
Capaian Pembelajaran : Peserta didik mampu menginisiasi kegiatan bersama atau gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk membangun masyarakat sekitar dan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Tujuan Pembelajaran : Peserta didik mampu mengenalkan sikap gotong royong sebagai perwujudan ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan.
Metode Pembelajaran : Diskusi dan Tanya Jawab
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bagaimana kabarnya anak-anak sholeh sholeha?
Sebelum memulai kegiatan hari ini mari kita berdoa terlebih dahulu ya nak.
Materi yang akan kita bahas hari ini yaitu tentang implementasi Perwujudan Gotong Royong Dalam Ekonomi Pancasila.
Pengertian Gotong Royong
Gotong royong berasal dari kata gotong yang berarti pikul atau angkat dan kata royong berarti bersama-sama. Gotong royong berarti mengerjakan suatu hal secara bersama-sama (kegiatan kolektif) guna mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan.
Gotong Royong dapat dibedakan menjadi dua yakni gotong royong dalam arti tolong-menolong dan gotong royong dalam arti kerja bakti. Pada praktiknya, gotong royong dalam arti tolong-menolong terjadi pada pertanian, kegiatan rumah tangga, perayaan dan bencana atau kematian. Sementara itu, gotong royong dalam arti kerja bakti, umumnya dilakukan untuk berbagai kegiatan yang bersifat umum misalkan perbaikan jalan, membersihkan saluran air.
Ekonomi Berdasarkan Pancasila
Ekonomi berdasarkan Pancasila mencerminkan asas kekeluargaan karena cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Begitupun bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya wajib digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Ekonomi berdasarkan pancasila diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dama pembukaan UUD NRI 1945 (Peraturan BPIP RI No.2 Tahun 2022).
Perwujudan Gotong Royong dalam Ekonomi Pancasila
Dalam peraturan BPIP RI No. 2 Tahun 2022 tentang Materi dasar Pembinaan Ideologi Pancasila, negara memberikan ruang untuk memberdayakan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan swasta untuk berperan secara proporsional dalam aktivitas ekonomi demi kemajuan bangsa.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pengelolaan ekonomi Indonesia diserahkan pada tiga bentuk badan usaha yaitu :
- Koperasi : merupakan bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yanh modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan badan usaha dengan modalnya sebagian besar atau seluruhnya adalah milik daerah.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) sebagai badan usaha profit milik pribadi atau perseorangan dsn kelompok swasta yang mengelola sektor ekonomi.
Jika ketiga badan usaha tersebut berjalan sesuai dengan ketentuannya maka perekonomian Indonesia akan semakin maju dari hari ini. Oleh karena itu, sistem ekonomi haruslah disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Latihan Soal
Silahkan kerjakan soal Asesmen Sumatif halaman 161 kerjakan nomer 1 - 10 soal di buku catatan Pkn masing-masing boleh bekerja sama dengan teman sebangku.
Demikian materi yang dapat ibu sampaikan, mohon di catat di buku materi yang telah ibu berikan hari ini.
Terimakasih atau perhatiannya, ibu akhiri pertemuan hari ini
Wassalamualaikum Wr.wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar