Selasa, 21 Januari 2025

Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan (XII IPS 2)

Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd


Mata Pelajaran : PKn


Kelas : IPS 2


Pertemuan : 3


Materi : Dinamika Persatuan dan Kesatuan NKRI


Capaian Pembelajaran/Kompetensi Dasar : 

  1. Peserta didik dapat mensyukuri persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bersikap proaktif dalam mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan Pembelajaran : 

  1. Peserta didik mampu menjelaskan bentuk negara dan kenegaraan
  2. Peserta didik mampu menjelaskan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Metode Pembelajaran : 

  • Diskusi & Tanya Jawab
  • Inquiry Based Learning

Pengembangan Materi : 

Bentuk negara dan bentuk kenegaraan adalah dua hal yang berbeda. Bentuk negara berkaitan dengan model penyatuan masyarakat dan hubungan pusat-daerah, sedangkan bentuk kenegaraan berkaitan dengan sistem dan ideologi. 

Bentuk negara yang umum adalah negara kesatuan dan negara serikat. Sementara bentuk kenegaraan yang umum adalah koloni, trustee, mandat, protektorat, dominion, dan uni. 


Bentuk negara

  • Negara kesatuan 
    Negara yang memiliki satu pemerintahan pusat yang berwenang mengatur seluruh wilayah negara. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Italia, Prancis, Jepang, dan Belanda. 
  • Negara serikat 
    Negara yang terbentuk dari gabungan beberapa negara bagian. Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat, Malaysia, Jerman, dan Rusia. 

Bentuk kenegaraan

  • Koloni: Negara yang dikuasai oleh negara lain. Contoh negara koloni adalah Indonesia yang pernah dijajah oleh Belanda. 
  • Trustee: Negara jajahan yang berada di bawah perlindungan beberapa negara di Dewan Perwalian PBB. Contoh negara trustee adalah Papua Nugini dan Mikronesia. 
  • Dominion : Negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan inggris, namun sekarang sudah menjadi negara yang merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "Commonwealth of Nation". 
  • Uni : Adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang raja atau kepala negara.
  • Protektorat: Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.

Menurut Aristoteles ada tiga bentuk negara yaitu

  1. Monarki : adalah sebuah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan rakyatnya.
  2. Aristokrasi : adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum.
  3. Politea : adalah pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. 
Selain itu ada tokoh lain yang mengemukakan bentuk negara sebagai berikut: 
  1. Machiavelli membagi bentuk negara menjadi dua, yakni republik dan monarki
  2. C.F Strong membagi bentuk negara menjadi dua, yakni kesatuan dan serikat.

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...