Identitas :
- Lex superior derogat legi inferiori: Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Lex specialis derogat legi generali: Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
- Lex posteriori derogat legi priori: Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama.
- Penghapusan, Pencabutan, dan pengubahan peraturan hanya bisa di lakukan dengan peraturan yang hierarkinya sederajat atau lebih tinggi.
Tabel Hierarki Peraturan Perundang-undangan
|
No. |
TAP
MPR No. XX /MPRS/1966 |
TAP
MPR No. III/ MPRS/2000 |
UU
No. 10 Tahun 2004 |
UU
No. 12 Tahun 2011 |
|
1. |
UUD NRI Tahun 1945 |
UUD NRI Tahun 1945 |
UUD NRI Tahun 1945 |
UUD NRI Tahun 1945 |
|
2. |
Ketetapan MPR |
Ketetapan MPR |
UU/Perppu |
Ketetapan MPR |
|
3. |
UU/Perppu |
UU |
Peraturan Pemerintah (PP) |
UU/Perppu |
|
4. |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Perppu |
Peraturan Presiden (Perpres) |
Peraturan Pemerintah |
|
5. |
Keputusan Presiden (Keppres) |
Peraturan Pemerintah (PP) |
Peraturan Daerah (Perda) |
Peraturan Presiden (Perpres) |
|
6. |
Peraturan Pelaksana lainnya: |
Keputusan Presiden (Keppres) |
Perda Provinsi |
|
|
7. |
a. Peraturan Menteri b. Instruksi Menteri |
Peraturan Daerah (Perda) |
Perda Kota/Kabupaten |
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU/PERPU)
- Peraturan pemerintah (PP)
- Peraturan presiden (PERPRES)
- Peraturan daerah provinsi (PERDA PROVINSI)
- Peraturan daerah kabupaten atau kota (PERDA KAB/KOTA)
Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar