Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII A5
- Pertemuan : Keduabelas
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Kompetensi Inti
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
| 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian · Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
C. Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
D. Model Pembelajaran
Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
E. Metode Pembelajaran
Tanya jawab dan diskusi
F. Materi ajar
Penegakan Hukum
Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara. Proses ini melibatkan aparat keamanan dan pengadilan, yang bertugas memeriksa dan memproses tindakan-tindakan yang melanggar hukum, serta memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti bersalah.
Tujuan Penegakan Hukum
Tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan dalam masyarakat. Dikutip dari situs Komisi Yudisial, tujuan lengkap penegakan hukum adalah:
- Mengubah pola pikir masyarakat
- Jaminan kepastian
- Pemberdayaan hukum
- Pengembangan budaya hukum
- Pemenuhan keadilan.
Contoh Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia
Lembaga penegakan hukum adalah organisasi yang bertugas menegakkan keadilan dalam masyarakat. Dikutip dari buku Studi Lembaga Penegak Hukum karya Budi Rizki Husim SH, MH, lembaga penegakan hukum dicari dan diperlukan masyarakat yang memerlukan keadilan.
Contoh lembaga penegakan hukum seperti ditulis dalam buku ini adalah:
1. Kepolisian
2. Kejaksaan
3. Kehakiman
4. Lembaga Pemasyarakatan
Selain empat yang telah disebutkan, sebetulnya masih ada lembaga penegakan hukum lain yang berperan dalam berbagai bidang kehidupan. Misal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Itu tadi penjelasan mengenai penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum harus selalu dijalankan agar terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tugas Kelompok
1. Kepolisian
2. Kejaksaan Republik Indonesia
3. Mahkamah Agung
4. Mahkamah Konstitusi
5. Komisi Yudisial
Buatlah kelompok dengan membahas salah satu badan lembaga penegakan hukum di indonesia dengan membahas sejarah berdirinya lembaga, tugas dan wewenang, fungsi lembaga, struktur pembagian keluasaan, lambang lembaga dan makna lambang lembaga tersebut.
Buat makalah dan presentasikan hasil diskusi pada pertemuan minggu depan.
Demikian Materi yang dapag ibu sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar