Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII S1
- Pertemuan : Kedelapan
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Kompetensi Inti
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
| 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian · Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
C. Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
D. Model Pembelajaran
Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
E. Metode Pembelajaran
Tanya jawab dan diskusi
F. Materi ajar
Sistem Penyelesaian Pelanggaran Hukum
Kekuasaan negara yang menjalankan peradila disebut kekuasaan kehakiman. Menurut Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk penyelenggaraan peradilan guna menegakkan Republik Indonesia tahun 1945, serta demi terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia.
Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas tegaknya hukum nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum maka yang bersangkutan dihadapkan ke pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan adalah salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.
Tugas Pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya. Jadi memberikan hukuman baik perkara pidana maupun perdata yang dihadapkan ke pengadilan dilakukan dengan cara hakim pengadilan mengadakan putusan dan penetapan hakim
Pasal 24 UUD NRI 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung (MA) dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). Pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pertama kali diajukan serta menjadi kewenangan. Fungsi Pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atas keputusan pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri).
Tugas Pengadilan
“Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.”
Fungsi Pengandilan :
- Fungsi mengadili atau judicial power
Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.
- Fungsi pembinaan
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri memberi pengarahan, bimbingan serta petunjuk kepada pejabat struktural serta fungsional yang berada di bawah jajarannya.
- Fungsi pengawasan
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti serta Jurusita di bawah jajarannya.
- Fungsi nasihat
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri memberi pertimbangan serta nasihat mengenai hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, jika diminta.
- Fungsi administrative
Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri melaksanakan administrasi peradilan, baik teknis maupun persidangan, administrasi umum (perencanaan teknologi informasi atau pelaporan, kepegawaian serta keuangan.
Selain lima fungsi di atas, Pengadilan Negeri juga mempunyai fungsi lainnya, yakni mengadakan penyuluhan hukum, pelayanan berupa riset atau penelitian, dan lain sebagainya yang mana seluruh fungsi ini ditujukan untuk masyarakat luas.
Adapun pelaksanaan fungsi ini harus disesuaikan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai pengganti Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar