Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII A2
- Pertemuan : Kedelapan
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
A. Kompetensi Inti
KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
| 3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian | · Mengidentifikasi dari berbagai sumber tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian · Menganalisis data dari berbagai sumber dengan penuh disiplin tentang pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
C. Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
D. Model Pembelajaran
Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)
E. Metode Pembelajaran
Tanya jawab dan diskusi
F. Materi ajar
Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Pelanggaran hukum dapat berupa pelanggaran kecil, seperti pelanggaran lalu lintas, atau pelanggaran serius, seperti pencurian, penipuan, atau kejahatan lainnya. Pelanggaran hukum dapat berdampak pada individu, masyarakat, atau negara secara umum. Untuk mencegah dan menanggulangi pelanggaran hukum, penegakan hukum biasanya dilakukan.
Beberapa contoh perbuatan yang melanggar hukum, antara lain:
Pencurian, Kekerasan fisik, Pembunuhan, Pemalsuan, Perampokan, Pelecehan seksual, Penyalahgunaan narkoba.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini merupakan bentuk penegasan yang berarti bahwa segala aspek kehidupan masyarakat, kenegaraan dan pemerintahan Indonesia harus selalu diatur oleh hukum yang berlaku.
Contoh sanksi Pelanggaran Hukum
- Tidak membayar pajak tepat waktu: Sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar adalah membayar denda
- Tidak menaati rambu lalu lintas: Warga yang melanggar aturan rambu lalu lintas akan ditilang berupa denda
- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau direncanakan pelaksanaannya, atau untuk melepaskan.melarikan diri sendiri maupun orang lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan secara melawan hukum: Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
- Menyebarkan berita bohong dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik: Pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya: Penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah)
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi: Kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar