Selasa, 10 September 2024

Menerapkan Perilaku Taat Hukum (X3)


Identitas :

Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd

Mata Pelajaran : PKn

Kelas : X3

Pertemuan : Kedelapan

Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum

Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik; mengkaji ide-ide para pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; dan mengidentiikasi adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan antara satu regulasi dengan regulasi lainnya

Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat

Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi

Pengembangan Materi : Menerapkan Perilaku Taat Hukum

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak? Ibu absen terlebih dahulu ya. Hari ini kita akan membahas materi tentang Menerapan Perilaku Taat Hukum

Menerapkan Perilaku Taat Hukum

Taat Hukum atau patuh hukum adalah bentuk dari kesadaran hukum. Tingkat kesadaran hukum seseorang dapat dilihat dari ketaatan hukum seseorang terhadap hukum. Taat hukum adalah kesetiaan untuk tunduh dan patuh kepada hukum maupun aturan yang berlaku.

A.   Hubungan antara Hukum dan Norma

Norma adalah perwujudan dari nilai social yang terbentuk peraturan, kaidah atau hukum. Norma hadir dengan sifat yang memaksa, baik individu mapun kelompok, dan berperan sebagai alat kontrol terhadap tindakan masyarakat agar sesuai dengan harapan bersama.

Jenis-jenis norma di masyarakat

  1. Norma Agama : Bersumber dari kitab suci dan wahyu Tuhan, bersifat mutlak dan wajib ditaati oleh pemeluk agama. Contoh menjalankan rukun iman bagi agama islam dan mengamalkan ajaran di Al-Qur’an di kehidupan sehari-hari.
  2. Norma Kesusilaan : Bersumber dari hati nurani manusia dan bersifat universal. Contoh tidak bersikap rasis, tidak mengambil hak orang lain.
  3.  Norma kesopanan : Bersumber pada aturan relasi atau pergaulan anggota keluarga, teman, masyarakat, dsb. Contoh : Menggunakan bahasa yang formas ketika berbicara dengan guru.
  4.  Norma Hukum : Bersumber pada peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga-lembaga resmi negara.

B.      Hubungan antara hukum dan norma

Hukum

Norma

Memuat aturan-aturan pasti yang tertulis, biasanya dalam bentuk undang-undang.

Aturannya sering kali tidak pasti dan biasanya tidak tertulis

Bersifat mengikat dan memaksa semua orang

Bersifat tidak terlalu memaksa.

Memiliki perangkat atau lembaga penegak aturan

Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)

Dibuat oleh lembaga berwenang seperti lembaga penegak hukum

Dibuat dan pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat

Sanksi bertingkat, dari sanksi ringan hingga berat

Sanksi biasanya berbeda, bergantung pada jenis norma yang dilanggar

Berasal dari hukum postif yang berlaku

Berasal dari nilai, adat dan kebiasaan masyarakat

Sebagai alat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat.

Berperan membentuk system social dan mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai dan adat yang berlaku.


C. Substansi Penegakan Norma Hukum
  1. Kepastian Hukum : adalah asas bahwa peraturan atau produk hukum harus dibuat dan diundangkan dengan pasti, jelas, dan logis
  2. Keadilan hukum : artinya hukum dituntut untuk memberikan keadilan dengan menggunakan perimbangan yang tepat, jelas dan terpilah sesuai dengan kasus hukum yang terjadi. Misal hukum mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara
  3. Kemanfaatan hukum : adalah asas yang berkaitan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. 

D.     Pembagian hukum

  1. Hukum Menurut isi : Hukum Privat dan Hukum Publik
  2. Hukum berdasarkan Bentuk : Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
  3. Hukum berdasarka Sumber : Undang-Undang, Adat Istiadat, Yurisprudensi, dan Doktrin
  4. Hukum menurut Sifat : Memaksa dan Mengatur 
  5. Hukum berdasarkan Cara Mempertahankan : Hukum Materia dan Hukum Acara (Hukum Formal)
  6. Hukum berdasarkan Waktu : Ius Constitutum (berlaku saat ini) dan Ius Constituendum (masa mendatang)
  7. Hukum berdasarkan Tempat Berlakunya : Hukum Lokal, Hukum Nasional dan Hukum Internasional

E.    Perilaku Taat Hukum

Perilaku taat hukum pada masyarakat dapat dilihat dari ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum yang tinggi dan dilaksanakan oleh semua kalangan
  2. Kuantitas pelanggaran hukum yang rendah
  3. Masyarakat paham akan semua hak dan kewajibannya
  4. Tingginya kepercayaan kepada aparat penegak hukum
  5. Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum

Seseorang yang taat hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Tidak melakukan sesuai hal yang dapat merugikan diri seseorang maupun orang lain.
  2. Mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari setiap tindakan yang akan dilakukan. 
  3. Melaksanakan perintah hukum dan tidak melakukan suatu hal yang merupakan larangan hukum. 
  4. Memiliki pemahaman dan kesadaran pentingnya pelaksanaan dan penegakan hukum.
Demikian Materi dan diskusi kita pada hari ini, atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih. 

Wassalamualaikum Wr.Wb 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...