Identitas :
A. Hubungan antara Hukum dan Norma
Norma adalah perwujudan dari nilai social yang terbentuk peraturan, kaidah atau hukum. Norma hadir dengan sifat yang memaksa, baik individu mapun kelompok, dan berperan sebagai alat kontrol terhadap tindakan masyarakat agar sesuai dengan harapan bersama.
Jenis-jenis norma di masyarakat
- Norma Agama : Bersumber dari kitab suci dan wahyu Tuhan, bersifat mutlak dan wajib ditaati oleh pemeluk agama. Contoh menjalankan rukun iman bagi agama islam dan mengamalkan ajaran di Al-Qur’an di kehidupan sehari-hari.
- Norma Kesusilaan : Bersumber dari hati nurani manusia dan bersifat universal. Contoh tidak bersikap rasis, tidak mengambil hak orang lain.
- Norma kesopanan : Bersumber pada aturan relasi atau pergaulan anggota keluarga, teman, masyarakat, dsb. Contoh : Menggunakan bahasa yang formas ketika berbicara dengan guru.
- Norma Hukum : Bersumber pada peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga-lembaga resmi negara.
B. Hubungan antara hukum dan norma
Hukum | Norma |
Memuat aturan-aturan pasti yang tertulis, biasanya dalam bentuk undang-undang. | Aturannya sering kali tidak pasti dan biasanya tidak tertulis |
Bersifat mengikat dan memaksa semua orang | Bersifat tidak terlalu memaksa. |
Memiliki perangkat atau lembaga penegak aturan | Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada) |
Dibuat oleh lembaga berwenang seperti lembaga penegak hukum | Dibuat dan pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat |
Sanksi bertingkat, dari sanksi ringan hingga berat | Sanksi biasanya berbeda, bergantung pada jenis norma yang dilanggar |
Berasal dari hukum postif yang berlaku | Berasal dari nilai, adat dan kebiasaan masyarakat |
Sebagai alat untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. | Berperan membentuk system social dan mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai dan adat yang berlaku. |
- Kepastian Hukum : adalah asas bahwa peraturan atau produk hukum harus dibuat dan diundangkan dengan pasti, jelas, dan logis
- Keadilan hukum : artinya hukum dituntut untuk memberikan keadilan dengan menggunakan perimbangan yang tepat, jelas dan terpilah sesuai dengan kasus hukum yang terjadi. Misal hukum mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara
- Kemanfaatan hukum : adalah asas yang berkaitan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
D. Pembagian hukum
- Hukum Menurut isi : Hukum Privat dan Hukum Publik
- Hukum berdasarkan Bentuk : Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
- Hukum berdasarka Sumber : Undang-Undang, Adat Istiadat, Yurisprudensi, dan Doktrin
- Hukum menurut Sifat : Memaksa dan Mengatur
- Hukum berdasarkan Cara Mempertahankan : Hukum Materia dan Hukum Acara (Hukum Formal)
- Hukum berdasarkan Waktu : Ius Constitutum (berlaku saat ini) dan Ius Constituendum (masa mendatang)
- Hukum berdasarkan Tempat Berlakunya : Hukum Lokal, Hukum Nasional dan Hukum Internasional
E. Perilaku Taat Hukum
Perilaku taat hukum pada masyarakat dapat dilihat dari ciri-ciri sebagai berikut :
- Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum yang tinggi dan dilaksanakan oleh semua kalangan
- Kuantitas pelanggaran hukum yang rendah
- Masyarakat paham akan semua hak dan kewajibannya
- Tingginya kepercayaan kepada aparat penegak hukum
- Tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum
Seseorang yang taat hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Tidak melakukan sesuai hal yang dapat merugikan diri seseorang maupun orang lain.
- Mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari setiap tindakan yang akan dilakukan.
- Melaksanakan perintah hukum dan tidak melakukan suatu hal yang merupakan larangan hukum.
- Memiliki pemahaman dan kesadaran pentingnya pelaksanaan dan penegakan hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar