Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : XII A2
- Pertemuan : Ketujuh
Kompetensi Dasar | Indikator |
2.2 Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat | Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat |
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum ada sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana.
1. Hukum Eropa Kontinental
Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang lazim dipergunakan oleh negara-negara Eropa. Prinsip Utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena di wujudkan. Menurut Stahl konsep sistem hukum ditandai oleh empat unsur pokok.
1. Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
2. Didasarkan pada teori hukum Trias Politika (Eksekutif, legislatif dan yudikatif)
3. Pemerintah didasarkan pada Undang-Undang
4. Ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus-kasus perbuatan pelanggar hukum pemerintah
Berdasarkan sumber-sumber hukum yang digunakan Hukum Eropa Kontinental dibagi dua golongan, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan kewenangan penguasa negara serta hubungan antara masyarakat dengan negara. Sedangkan Hukum Privat mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan individu-individu demi kebutuhan hidupnya.
Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dll.
Contoh hukum privat adalah hukum sipil dan hukum dagang.
2. Hukum Agama
Hukum agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah SWT) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui kitab-kitab suci agama masing-masing.
3. Hukum Adat
Hukum adat lahir dari nilai-nilai budaya tradisional. Hukum adat umumnya bersumber dari peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan hukum masyarakat. Hukum adat mengatur masalah perkawinan, anak, harta, warisan dan lain-lain yang dipatuhi oleh anggota masyarakat.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Artinya semua warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan taat kepada hukum. Berikut adalah penggolongan hukum :
Hukum menurut wujudnya adalah sebagai berikut :
- Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang misalnya UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
- Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat serta masih berlaku secara sah sebagai hukum yang berlaku.
Hukum menurut ruang adalah sebagai berikut
- Hukum Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh hukum adat Jawa, hukum adat Minangkabau, hukum adat Lampung dll.
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu, Misalkan hukum negara Indonesia, Hukum negara Malaysia dll.
- Hukum Internasional, hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau lebih. Misalkan Hukum Dagang Internasional, Hukum Perdata Internasional dll.
Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut :
- Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warganya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan hukum. Hukum publik antara lain sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Acara
2. Hukum Private (Perdata), yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh hukum private perdata adalah sebagai berikut :
1. Hukum Keluarga
2. Hukum Kekayaan
3. Hukum Perniagaan
4. Hukum Waris
5. Hukum Perkawinan
Hukum menurut tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :
- Hukum Material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Misalkan hukum perdata dan hukum pidana.
- Hukum Formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar