Selasa, 03 September 2024

Hukum Di Indonesia (XII S2)


 

Identitas    :

  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII S2
  • Pertemuan : Ketujuh
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

KI 4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

 B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar

Indikator

2.2   Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat

Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat

C.  Capaian Pembelajaran 
      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat

D.  Model Pembelajaran
       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran
       Tanya jawab, wawancara dan diskusi

F.   Materi ajar 
      Hukum Yang berlaku di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum ada sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana.

1.       Hukum Eropa Kontinental

Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang lazim dipergunakan oleh negara-negara Eropa. Prinsip Utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat karena di wujudkan. Menurut Stahl konsep sistem hukum ditandai oleh empat unsur pokok.

1.       Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia

2.       Didasarkan pada teori hukum Trias Politika (Eksekutif, legislatif dan yudikatif)

3.       Pemerintah didasarkan pada Undang-Undang

4.       Ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus-kasus perbuatan pelanggar hukum pemerintah

Berdasarkan sumber-sumber hukum yang digunakan Hukum Eropa Kontinental dibagi dua golongan, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan kewenangan penguasa negara serta hubungan antara masyarakat dengan negara. Sedangkan Hukum Privat mencakup peraturan hukum yang mengatur hubungan individu-individu demi kebutuhan hidupnya.

Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana dll.

Contoh hukum privat adalah hukum sipil dan hukum dagang.

2.       Hukum Agama

 Hukum agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah SWT) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui kitab-kitab suci agama masing-masing.

3.       Hukum Adat

Hukum adat lahir dari nilai-nilai budaya tradisional. Hukum adat umumnya bersumber dari peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan hukum masyarakat. Hukum adat mengatur masalah perkawinan, anak, harta, warisan dan lain-lain yang dipatuhi oleh anggota masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Artinya semua warga negara dan penyelenggara negara harus patuh dan taat kepada hukum. Berikut adalah penggolongan hukum :

Hukum menurut wujudnya adalah sebagai berikut :

  1. Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang misalnya UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
  2. Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang tidak ditulis secara resmi, tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat serta masih berlaku secara sah sebagai hukum yang berlaku.

Hukum menurut ruang adalah sebagai berikut

  1.  Hukum Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh hukum adat Jawa, hukum adat Minangkabau, hukum adat Lampung dll.
  2. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu, Misalkan hukum negara Indonesia, Hukum negara Malaysia dll.
  3. Hukum Internasional, hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau lebih. Misalkan Hukum Dagang Internasional, Hukum Perdata Internasional dll.

Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut :

  1. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warganya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan hukum. Hukum publik antara lain sebagai berikut :

1.       Hukum Tata Negara

2.       Hukum Administrasi Negara

3.       Hukum Pidana

4.       Hukum Acara

     2Hukum Private (Perdata), yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang             lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Contoh hukum private perdata adalah             sebagai berikut :

1.       Hukum Keluarga

2.       Hukum Kekayaan

3.       Hukum Perniagaan

4.       Hukum Waris

5.       Hukum Perkawinan

Hukum menurut tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Hukum Material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Misalkan hukum perdata dan hukum pidana.
  2. Hukum Formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material. Misalnya, hukum acara pidana dan hukum acara perdata. 
Tugas Kelompok 

Carilah contoh kasus pidana/perdata di internet atau media masa lainnya, kemudian cari vidio bersama kelompok mengenai kasus tersebut. pertemuan selanjutnya akan di tampilkan dikelas.

Demikian Materi dan diskusi kita pada hari ini, atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih

Wassalamualaikum Wr.Wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...