Identitas :
Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
Mata Pelajaran : PKn
Kelas : X4
Pertemuan : Ketujuh
Materi : Bab 2 Membangun Pribadi yang Taat Hukum
Capaian Pembelajaran : Peserta didik dapat menganalisis norma dan aturan, hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur dalam konstitusi dan norma yang berlaku, serta dapat mempraktikkan membuat kesepakatan bersama di sekolah terkait dengan norma yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta didik; mengkaji ide-ide para pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; dan mengidentiikasi adanya kesesuaian, tumpang tindih, dan pertentangan antara satu regulasi dengan regulasi lainnya
Tujuan Pembelajaran : Menunjukan perilaku taat hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di masyarakat
Metode Pembelajaran : Ceramah, Tanya Jawab dan Diskusi
Pengembangan Materi : Fungsi & Tujuan Hukum di Indonesia
Assalamualaikum Wr.Wb
Bagaimana kabarnya hari ini anak-anak? Ibu absen terlebih dahulu ya. Hari ini kita akan membahas materi tentang Fungsi Hukum di Indonesia.
Hukum memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.
3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.
4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.
5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.
Hukum memiliki tujuan sebagai berikut :
- Kaidah-kaidah hukum bertujuan melindungi kepentingan masyarakat
- Hukum mengatur hubungan antarsesama manusia dengan tujuan menciptakan ketertiban.
- Hukum harus melindungi kepentingan manusia baik secara individual maupun kelompok.
- Hukum harus mewujudkan kebahagiaan bagi setiap warga negara
- Hukum adalah sarana untuk memelihara sekaligus menjamin terciptanya sebuah ketertiban.
Materi selengkapnya bisa di liat di link berikut ya nak
https://www.canva.com/design/DAGOWLtmV44/sXWjZHlS8c0YJ9hDS04vfQ/edit?utm_content=DAGOWLtmV44&utm_campaign=designshare&utm_medium=link2&utm_source=sharebutton
Penilaian Tugas Individu
Buat makalah tentang taat hukum berlalu lintas, berikan penjelasan mengenai taat hukum berlalu lintas dan dasar hukumnya, contoh penerapan seseorang yang taat berlalu lintas dan contoh seseorang yang melanggar hukum berlalu lintas. Tugas dikumpulkan di pertemuan selanjutnya.
Demikian Materi dan diskusi kita pada hari ini, atas perhatian dan kerjasamanya ibu ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar