Kamis, 22 Agustus 2024

Sistem Hukum Indonesia (XII A4)

 
 Identitas    :
  • Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
  • Mata Pelajaran : PKn
  • Kelas : XII A4
  • Pertemuan : Keenam
Materi : Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

A.      Kompetensi Inti

KI-1: Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

KI-2: Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.

KI 3: Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

KI 4: Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

 B.      Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi

Kompetensi Dasar

Indikator

1.2  Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

·    Menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


C.  Capaian Pembelajaran 
      Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat menjalankan perilaku orang beriman dalam praktik pelindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian. Berperilaku jujur dalam praktik perlindungan dan penegakan hukum di tengah masyarakat

D.  Model Pembelajaran
       Discovery learning, Problem Based Learning (PBL)

E.   Metode Pembelajaran
       Tanya jawab, wawancara dan diskusi

F.   Materi ajar 
      Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Hukum 

Assalamualaikum Wr.Wb

Bagaimana kabarnya anak-anak? Ibu absen terlebih dahulu ya
Hari ini kita akan membahas tentang Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Hukum 

1. Pengertian Hukum

      Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang di buat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.  Berikut pengertian hukum menurut beberapa ahli :

1. E. Utrecht
Pengertian hukum menurut E. Utrecht, hukum adakah suatu himpunan dari peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu masyarakat harus mentaati.

2. S.M. Amin
Pengertian hukum menurut S.M. Amin, Hukum adalah suatu kumpulan-kumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuan dari hukum adalah menimbulkan ketertiban dalam pergaulan manusia dan menciptakan keamanan juga ketertiban.

3. J.C.T Simorangkir dan W. Sastropranoto
Pengertian hukum menurut kedua ahli ini yaitu, hukum merupakan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, hukum juga menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat.

4. M.H Tirtaatmidjaja
Pengertian hukum menurut M.H Tirtaatmidjaja, hukum adalah semua aturan (norma) yang wajib dituruti dalam perbuatan di lingkungan masyarakat dan hukum memiliki sifat ancaman seperti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan tersebut, akan membahayakan diri sendiri atau harta.

5. R. Soeroso
Pengertian hukum menurut R. Soeroso, hukum merupakan himpunan peraturan yang dibuat oleh yang memiliki wewenang, hukum memiliki kegunaan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dengan ciri hukum yaitu, memerintah, melarang, dan memaksa. Hukum dapat menjatuhkan sanksi hukuman kepada yang melanggarnya.

6. Abdulkadir Muhammad
Pengertian hukum menurut Abdulkadir Muhammad, hukum merupakan segala peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya.

7. Wasis Sp
Pengertian hukum menurut Wasis Sp, hukum merupakan seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh yang berwenang. Hukum memiliki sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya.

8. Phillip S. James
Pengertian hukum menurut Phillip S. James, Hukum adalah tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat memaksa.

9. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant, hukum merupakan peraturan mengenai adanya kemerdekaan berkehendak.

10. Leon Duquit
Pengertian hukum menurut Leon Duquit, hukum merupakan aturan tingkah laku anggota masyarakat untuk menjadi jaminan kepentingan bersama.

2. Tujuan Hukum dalam Masyarakat

Secara umum hukum dibuat atas dasar tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan adil di masyarakat. Hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum juga harus harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.

3. Fungsi Hukum

1. Alat Kendali Sosial
Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.

2. Alat Rekayasa Sosial
Fungsi ini sebagai sarana perekayasa sosial yaitu mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana. Fungsi ini dapat berguna untuk mendorong pembangunan bangsa dalam kehidupan masyarakat.

3. Sebagai Simbol
Fungsi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Fungsi ini membantu komunikasi antara pelaksana hukum dengan masyarakat.

4. Sebagai Instrumen Politik
Fungsi hukum sebagai sarana politik adalah untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sendiri dengan politik tidak terpisahkan sehingga berfungsi sebagai instrumen dalam aspek politik masyarakat.

5. Sebagai Integrator
Fungsi hukum ini adalah untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses integrasi masyarakat. Sehingga hukum berfungsi menciptakan keserasian berbagai kepentingan masyarakat.

Demikian Materi yang dapat ibu sampaikan atas perhatiannya ibu ucapkan terimakasih 

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Pertahanan & Keamanan Indonesia (X.1 &X.4)

  Identitas : Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd Mata Pelajaran : PKn Kelas : X.1 dan X.4 Pertemuan : 12 Materi : Sistem Pertahanan dan ...