Identitas :
- Nama Guru : Latifa Linda Aryanti, S.Pd
- Mata Pelajaran : PKn
- Kelas : X2
- Pertemuan : Pertama
Pengembangan Materi : Konsep Para Pendiri Negara tentang Dasar Negara
Secara harfiah Pancasila terdiri dari dua kata yaitu :
“Panca” yang artinya Lima dan “Sila” yang berarti Aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa., perbuatan atau kelakuan yang sesuai dengan adab untuk dijadikan dasar
IDE PENDIRI BANGSA TENTANG DASAR
Sidang I BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)Agenda Sidang: Membahas Dasar-Dasar Indonesia Merdeka.
Pembicara:
- Mr. Moh. Yamin (29 Mei 1945)
- Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
- Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan Moh. Yamin (29 Mei 1945)
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Di samping usulan lisan (pidato), beliau juga mengajukan usulan tertulis.
Usulan Soepomo (31 Mei 1945)
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir & batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Menurut pidato Soepomo, gagasan atau keinginan konsep “bernegara bukan negara yang individualistik tetapi negara yang integralistik”.
Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Rumusan Pancasila dari Soekarno berbunyi:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasional atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Nama "Pancasila" diajukan oleh seorang teman Soekarno yang merupakan seorang ahli bahasa. Inilah yang menjadi dasar peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang dirayakan setiap tanggal 1 Juni.
Setelah Panitia Kecil bekerja diperoleh usulan yang banyak.
Usul terbanyak: agar Indonesia merdeka selekas-lekasnya.
Ada perbedaan pendapat mengenai hubungan agama dan negara.
• Golongan agama/Islam mengusulkan agar negara berdasarkan syariat Islam
• Golongan nasionalis à negara persatuan
Karena ada perbedaan pendapat yang harus diselesaikan, maka dibentuk Panitia Kecil lagi yang mewakili kedua golongan. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan.
22 Juni 1945 Panitia 9 berhasil mencapai kesepakatan dalam Rancangan Preambule Hukum Dasar (Piagam Jakarta).
SIDANG II BPUPKI (10 JULI 1945)
Pada sidang II disampaikan hasil musyawarah antara golongan Islam dan golongan nasionalis tentang Rancangan Mukadimah Hukum Dasar, di dalamnya memuat lima sila Pancasila (versi Piagam Jakarta).
Seluruh anggota sidang dapat menerima kesepakatan tersebut sehingga masalah dasar negara dianggap telah selesai.
Setelah Panitia Sembilan bekerja dan memiliki hasil, mereka menuangkan dasar negara Indonesia dan membuat rancangan UUD yang dituangkan dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya, isi dari Piagam Jakarta dibawa ke sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.Hasilnya, BPUPKI menyetujui dasar negara Indonesia seperti yang tertuang pada Piagam Jakarta sebagai berikut.1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, dasar negara Indonesia yang kini dikenal sebagai Pancasila dan digunakan mengalami perubahan dari keputusan yang tertuang di Piagam Jakarta. Keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar